Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Budiyanto mengklarifikasi tudingan hoax yang disampaikan anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang kepada wartawan
Dijelaskan Budiyanto, terkait statementnya tentang komposisi PDAM Tirta Bhagasasi sebesar 85% Pemkab Bekasi dan 15% Pemko Bekasi itu terjadi saat dirinya menjabat anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2009 – 2014.
“Mohon maaf saya tidak menyebutkan tahunnya jadi akhirnya salah penangkapan oleh rekan rekan pers maupun mahasiswa,” ungkap Budi.
Dijelaskannya berdasarkan release dokumen Juli 2016 yang ditandatangani Dirut, Dirum dan Bagian Keuangan PDAM Tirta Bhagasasi, saham dimiliki Pemkab Bekasi senilai Rp. 226 Milyar atau setara 79,46%.
“Adapun Pemkot Bekasi senilai Rp. 58 Milyar atau setara 20,54%,” terangnya.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pengusaha Muda Indonesia (Himapindo) itu mengingatkan keberadaan Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Bekasi nomor 2 tahun 1992 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Bekasi.
“Dalam Perda disebutkan bahwa anggota Dewan Direksi PDAM Tirta Bhagasasi adalah seorang Warga Negara Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati Bekasi,” jelasnya.
Artinya, pemkab Bekasi sebagai pemilik saham terbesar dan pemilik kewenangan utama harus berani memutuskan dan konsisten dalam keputusannya mengenai jabatan direksi PDAM TB.
“Karena keputusan yang dikeluarkan Bupati Bekasi nantinya sah secara hukum dan sesuai mekanisme yang normatif,” terang Budiyanto.
Menyinggung adanya pihak-pihak yang tidak setuju atas keputusan Bupati Bekasi mengenai pengangkatan direksi PDAM, itu dikarenakan kuranya pemahaman terhadap kondisi sebenarnya.
“Saya mengira banyak kepentingan di luar kapasitas dan otoritas yang ujung-ujungnya memaksakan kehendak apabila tidak diakomodir.
“Saya sudah membaca hal itu secara gamblang dan detail,” jelas Budiyanto.
Sebelumnya, penolakan pengangkatan kembali Usep Rahman Salim selepas berakhirnya SK pengangkatan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi pertanggal 18 Agustus 2020, reaksi publik bermunculan.
Publik menolak perpanjangan Usep sebagai Direktur Utama PDAM TB lantaran kinerjanya dianggap _jeblok_.
Ketua Lembaga Rinjanikita, Irham Firdaus kepada wartawan menyampaikan secara terang-terangan penolakannya terhadap Usep sebagai Dirut PDAM TB.
“Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja harus mengganti Usep Rahman Salim sebagai Dirut PDAM dengan segera membentuk Tim Pansel Pemilihan Direksi,” tegasnya.
Irham menilai beberapa indikator buruknya kinerja Dirut PDAM Tirta Bhagasasi adalah belum berhasil memberikan pelayanan prima kepada pelanggan dan besarnya hutang perusahaan yang diperkirakan hampir mencapai Rp120 milar kepada pihak ketiga.
“Kalau ditinjau dari aspek kinerja, Usep seharusnya sudah dievaluasi untuk diganti sejak lama karena kinerja buruknya dalam memimpin perusahaan plat merah ini,” kata Irham.
Selain itu, berdasarkan Permendagri No. 2 Tahun 2007 dan PP No. 54 Tahun 2018, Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim sudah tidak mungkin untuk diangkat kembali.
Penolakan senada disampaikan Ketua LSM Benteng Bekasi Turangga Cakra Udaksana.
LSM Benteng Bekasi bahkan meminta KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Usep Rahman Salim.
Terpisah, koordinator Forum Pemuda Bekasi Raya (Fordasi Raya), Dadang Nurmawan menilai jajaran direksi PDAM kepemimpinan Usep sangat tidak pantas diperpanjang lantaran kinerjanya yang jauh dari kata memuaskan.
“Tak henti-hentinya pelanggan dirugikan dengan buruknya pelayanan PDAM Tirta Bhagasasi, meski mereka sudah dua periode menjabat,” ujarnya.
Mahasiswa geruduk DPRD
Belum lama ini, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi dua warna, PMII dan GMNI menggeruduk kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (18/09).
Mahasiswa menuding pengangkatan Usep oleh Bupati Bekasi sebagai Dirut PDAM Tirta Bhagasasi mengesampingkan proses mekanisme pengangkatan yang diamanahkan oleh Undang-undang.
Dalam penyampaiannya di hadapan anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi demontran menduga adanya operasi senyap untuk mengangkat kembali Usep menjadi Plt. Dirut PDAM Tirta Bhagasasi. (her)