INSPEKTORAT Kabupaten Bekasi berhasil menyelamatkan uang APBD senilai kurang lebih 1,1 Milyar pada tahun 2019 dari hasil audit pada 178 Desa dikabupaten Bekasi.
Hal itu dikatakan Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, MA Supratman saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (01/07).
“Hasil kami audit dilapangan selama tahun 2019 kami berhasil nyelamatkan uang senilai kurang lebih Rp. 1. 174.661.000 dari dana desa, periksaan terahkir pada tahun 2019,” kata Supratman.
Menurutnya, selama audit 178 desa dari 23 kecamatan itu dilakukan Inspektorat melakukan rekomendasi kepada para aparatur desa agar kegiatan yang belum dilakukan atau kejanggalan agar segera diperbaiki dan dikembalikan.
“Soal audit di desa pada 2019 sifatnya kegiatan yang belum dikerjakan harus dikerjakan, yang kita sodorkan adalah soal pembayaran pajak dari 178 desa 23 kecamatan ada kekurangan pembayaran pajak sebesar 1 Milyiar 174 juta 661 rupiah. Namun itu sudah diselesaikan 1 tahun berjalan (dibalikan),” tuturnya.
Supratman juga menjlaskan bahwa Inspektorat juga melakukan laporan ke Bupati Bekasi atas audit tersebut, kemudian Bupati Bekaai membuat rekomendasi atas kepada DPMD agar melakukan sanksi teguran kepada desa yang melakukan penyimpangan.
“Ya pasti ada peringatan kepada desa itu dengan melakukan peneguran melalui rekomendasi Bupati Bekasi dan yang lakukan sanksi teguran dari Kepala DPMD,” tandasnya.
MA Supratman menegaskan, Inspektorat Kabupaten Bekasi terus berupaya melakukan kinerja pencegahan dan penanganan kasus dengan lakukan rekomendasi perbaikan. (moz)