MENJELANG pemberlakuan pembatasa sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi, terdapat enam kecamatan yang masuk kategori PSBB Maksimal dan selebihnya masuk kategori sedang dan ringan.
Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Kabupaten Bekasi dr. Alamsyah saat ditemui pada kegiatan simulasi karantina ODP dan PDP di Gedung Ki Haja Dewantara Cikarang Utara. Ia mengatakan enam kecamatan yang akan menerapkan PSBB maksimal adalah Kecamatan Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Cibitung, dan Kecamatan Tambun Selatan.
“Informasinya saat ini Pak Bupati sedang mengumpulkan enam camat tersebut untuk membahas teknis penerapan PSBB maksimal di enam kecamatan itu,” katanya kepada NewsBekasi.id, Senin (13/04)
Alamsyah juga menjelaskan penerapan PSBB maksimal di enam kecamatan itu tidak berbeda jauh dengan penerapan serupa di DKI Jakarta serta wilayah perkotaan penyangga ibu kota.
Mulai dari pembatasan aktivitas warga seperti kegiatan pendidikan, pengecekan kesehatan warga yang keluar masuk, hingga penutupan tempat ibadah dan pusat budaya serta titik-titik konsentrasi kerumunan massa semisal pasar, stasiun, dan terminal.
“Kalau sarana pendidikan memang sudah kita liburkan sejak lama lalu pengecekan kesehatan nanti dibantu kepolisian dengan mendirikan cek poin di 10 titik strategis,” jelasnya
Sementara masih kata pria yang menjabat sebagai sekretaris dinas kesehatan kabupaten Bekasi, pada 17 kecamatan lain se-Kabupaten Bekasi rencananya penerapan PSBB yang akan dimulai besok akan dilakukan secara minimum hingga sedang.
“Perlakuannya berbeda dengan enam kecamatan yang masuk zona merah tadi. Ada yang minimum ada yang sedang tergantung tingkat penyebaran COVID-19 di kecamatan-kecamatan tersebut,” ungkapnya. (moz)