GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil mengonfirmasi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi, dalam penanganan Covid-19.
Dalam Instagram resminya, Kang Emil, sapaan Akrab Ridwan Kamil, mengungkapkan, para kepala daerah wilayah tersebut akan koordinasi dengan gubernur dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat
“Besok Senin dan Selasa adalah persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat terdampak. Kemungkinan Rabu atau Kamis, penerapan PSBB akan dimulai,” katanya.
Ia pun meminta semua masyarakat menaati aturan PSBB. Logistik pangan dan bantuan sosial, menurut Kang Emil, akan dibagikan bersamaan dengan dimulainya PSBB.
“Insya Allah dengan kekompakan para pemangku kepentingan wilayah Jabodetabek, yang merupakan kluster 70 % penyebaran Covid-19 bisa dikendalikan dengan lebih baik dan terukur. Aamiin. Semoga semua menjadi maklum. Hatur Nuhun,” tulisnya.
Sebelumnya, Terawan menyetujui penerapan PSBB di wilayah Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi, dalam penanganan Covid-19. Persetujuan itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto.
“Iya sudah disetujui,” kata Yuri, sapaan akrab Achmad Yurianto, Sabtu (11/04) sore.
Dia menyatakan PSBB disetujui untuk lima wilayah yang telah diajukan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Penerapan PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi ini menyusul kebijakan serupa di DKI Jakarta yang sudah berlaku sejak Jumat (10/04). Kebijakan itu akan berlaku sampai 14 hari ke depan. PSBB bisa diperpanjang jika masih ditemukan penyebaran virus.
Jawa Barat merupakan provinsi dengan kasus positif Covid-19 tertinggi kedua di Indonesia. Berdasarkan data terbaru pemerintah pusat pada Sabtu (11/04), pasien positif Covid-19 sebanyak 421 orang. Dari jumlah itu, 40 orang meninggal dan 19 orang dinyatakan sembuh. (red)