Kabupaten Bekasi Siapkan Anggaran Rp240 Miliar Untuk Penanggulangan Covid-19

PEMERINTAH Kabupaten Bekasi menyiapkan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp 240 Miliar. Angka tersebut naik hampir 5 kali lipat dari yang direncanakan semula sebesar Rp50 Miliar.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bekasi, Slamet Supriyadi mengatakan, tambahan anggaran itu disepakati setelah Pemkab Bekasi dan DPRD melakukan pembahasan bersama.

“Hasil pembahasan itu muncul angka Rp 240 miliar untuk penanganan COVID-19,” ujarnya, Jum’at (03/04).

Slamet Supriadi mengatakan, penambahan alokasi anggaran itu, sesuai dengan instruksi Bupati Bekasi nomor 460/1543/ Bappeda tentang percepatan penanganan COVID-19 terhadap dampak ekonomi dan sosial di Kabupaten Bekasi. Karenanya pemerintah daerah menyiasati dengan menggunakan anggaran Sisa Lebih Pengunaan Anggaran (SILPA).

“Jadi rencana kami sesuai intruksi Presiden untuk memangkas kegiatan yang dinilai kurang prioritas. SILPA juga menjadi alternatif anggaran yang akan digunakan,” kata dia.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha mengatakan, total anggaran Rp240 Miliar itu berasal dari berbagai sumber anggaran di pemerintah daerah dan anggaran yang ada di DPRD Kabupaten Bekasi, dengan rincian Rp230 Miliar dari pemerintah daerah dan Rp10 Miliar dari anggaran DPRD Kabupaten Bekasi.

“Dari anggaran sebesar itu sekitar Rp 10 miliar diambil dari anggaran perjalanan dinas kunjungan luar kota atau pun dalam kota para anggota DPRD Kabupaten Bekasi, termasuk anggaran mobil dinas komisi dan lain-lain, sehingga terkumpul nilainya sebesar Rp10 miliar,” ujar Aria.

Selanjutnya anggaran tersebut akan digunakan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi yang sedang melakukan penanganan di 23 Kecamatan, 180 Desa dan 7 Kelurahan se-Kabupaten Bekasi.

Dirinya menjelaskan, anggaran itu akan langsung dialokasikan ke lima perangkat daerah, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *