Karena Hal Ini Pemkab Bekasi Akhirnya Tutup THM

PEMERINTAH Kabupaten Bekasi menutup seluruh  tempat hiburan malam yang meliputi diskotik, bar, klub malam, pub, karaoke, panti pijat dan live musik beserta seluruh aktivitas kegiatannya. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran pandemi covid-19 agar tidak semakin meluas. Kebijakan ini juga sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Selain itu Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menutup sementara tempat usaha kepariwisataan yang meliputi tempat wisata, spa, balai pertemuan dan arena bermain anak, terhitung mulai tanggal 20 hingga 31 Maret 2020.

Dalam Surat Edaran No. 556.4/SE-28/dispar/2020 yang ditandatangani Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja disebutkan, para pelaku jasa kepariwisataan diminta untuk memberi pemahaman kepada para karyawan di lingkungan usaha masing-masing serta melakukan langkah-langkah pecegahan dan kewaspadaan terhadap penularan Covid-19.

Seluruh informasi terkait corona virud disease (covid-19) di Kabupaten Bekasi dapat menghubungi Call Center 112 atau 119 atau melalui hotline : 021 899 100 39. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *