DPRD Kabupaten Bekasi melaksanakan Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Bupati Bekasi di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang pada Rabu (18/03) ini.
Pelaksanaan pemilihan dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Pemilih (Panlih), Mustakim yang diikuti oleh 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Calon Wabup Bekasi nomor urut 1, Ahmad Marzuki menyampaikan visi misinya dalam rapat paripurna. Ia mengaku akan berkomitmen mendampingi Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dalam meneruskan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bekasi.
“Visi misi saya tidak akan jauh beda dengan pasangan terdahulu, yakni Neneng Hasanah Yasin dan Eka Supria Atmaja sebagaimana telah ditetapkan dalam RPJMD yang telah disepakati,” kata Ahmad Marzuki.
Ia menyampaikan, apabila dipercayai mendampingi Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja disisa masa jabatannya, ia mengaku siap bersinergi dalam membantu tugas Eka untuk memajukan Kabupaten Bekasi berdasarkan slogan barunya, yaitu ‘Bekasi Bersinar.’
“Apbila saya diberikan amanah ini, saya mohon dengan hormat kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi, jangan jadikan saya sebagai ancaman tapi terimalah saya atas kekurangan dan kelebihan saya untuk bersama-sama memajukan tata kelola roda pemerintahan Kabupaten Bekasi ini,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Panlih, Mustakim menerangkan mekanisme pemilihan Wabup Bekasi berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 diantaranya pemilihan dilakukan dengan pencoblosan di bilik suara.
“Pemilihan Wakil Bupati Bekasi dilakukan dengan surat suara yang disediakan oleh panitia pemilihan. Kemudian pemilih (anggota dewan;red) yang berhalangan hadir dengan alasan apapun tidak bisa diwakilkan oleh siapapun dan kehilangan hak suaranya,” jelasnya.
Pada pemilihan Wabup Bekasi ini terdapat dua kandidat, yakni nomor urut 1 Ahmad Marzuki dan nomor urut 2 Tuti Yasin. Namun Tuti Yasin berhalangan hadir mengikuti pemilihan Wakil Bupati Bekasi.
Akhirnya dalam Rapat Paripurna Pemilihan Wabup Bekasi tersebut Ahmad Marzuki mendapatkan sebanyak 40 suara dari anggota dewan. Sedangkan Tuti Yasin mendapatkan 0 suara.
“Hasilnya calon nomor urut 1 Ahmad Marzuki mendapatkan 40 suara sedangkan nomor urut 2 Tuti Yasin mendapatkan 0 suara. Dengan demikian pemilihan Wabup Bekasi dimenangkan oleh Ahmad Marzuki,” kata Ketua Panlih, Mustakim saat membaca hasil pemilihan Wabup Bekasi.
Dari proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi itu didapatkan hasil rekapitulasi jumlah rincian surat suara dan cadangan terdapat 55 surat suara. Tetapi yang digunakan atau sah hanya 40 surat suara, sedangkan yang tidak digunakan sebanyak 15 surat suara.
Dari 50 anggota DPRD Kabupaten Bekasi, hanya 40 orang dewan yang hadir mengikuti pemilihan ini. Sedangkan 10 orang absen, diantaranya 7 orang dari Fraksi Golkar, 1 dari Fraksi PKS, 1 Fraksi PBB, dan 1 dari Fraksi Nasdem. (red)