PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat menegaskan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 tidak dapat dilanjutkan. Panitia pemilihan (Panlih) yang dibentuk DPRD pun diimbau tidak memaksakan pemilihan karena dapat dikategorikan sebagai inkonstitusional.
Penegasan itu tertuang dalam surat balasan Pemprov Jabar bernomor 131/1536/Pemkum tanggal 13 Maret 2020 menanggapi surat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi nomor 170/393-DPRD tanggal 10 Maret 2020 tentang Pemilihan Wakil Bupati Bekasi.
Dalam surat itu pemprov menyatakan pengisian kekosongan jabatan wakil bupati tidak dapat dilanjutkan ke tahapan pemilihan yang sedianya dijadwalkan pada 18 Maret 2020 hari ini.
Setidaknya terdapat tiga regulasi yang harusnya dipenuhi yakni Undang-undang nomor 10 tahun 2016, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018, dan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi nomor 2 tahun 2019 sebelum melanjutkan ke tahap pemilihan.
“Secara umum ada dua persyaratan yang harus dipenuhi Panlih DPRD Kabupaten Bekasi untuk bisa melanjutkan ke tahapan pemilihan yang sesuai amanah undang-undang,” kata dia.
Poin yang dinilai tidak terpenuhi salah satunya yakni belum sepakatnya partai politik pengusung menentukan dua nama calon wakil bupati.
Dedi mengatakan, pemprov memiliki keterkaitan dalam pemilihan wakil bupati ini. Di antaranya yakni gubernur menjadi pihak yang diberi kewenangan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk melantik Bupati atau Wali Kota maupun wakilnya.
“Yang pasti mekanismenya itu pada saat DPRD selesai melakukan pemilihan. Artinya sekarang kalau mereka tetap memaksakan melanjutkan ke tahap pemilihan terus melaporkan hasilnya ke kami kemudian kalau kami tidak merekomendasikan dan tidak melantik kan tidak jadi-jadi,” katanya.
“Jangan sampai sudah capek, habiskan waktu, tenaga, apalagi buang anggaran. Kan bikin paripurna itu tidak murah, tahunya suruh ulang lagi kan nggak lucu. Sesuai surat balasan kami saja,” ucapnya. (red)