GMBI Nilai Proses Pemilihan Wabup Bekasi Cacat Hukum

KETUA Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GMBI Distrik Kabupaten Bekasi, Faisal Syukur menilai proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi oleh Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis (18/03) cacat hukum dan diduga sudah diatur sedemikian rupa untuk memenangkan salah satu kandidat tertentu.

“Kami dari LSM GMBI Sangat mengutuk keras dan menolak hasil proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi Yang kami nilai cacat hukum dan penuh dugaan kecurangan untuk memenangkan kandidat tertentu,” ungkapnya.

Untuk hal tersebut pihaknya mengaku tidak akan berhenti menyuarakan aksi moral untuk melakukan aksi yang lebih besar lagi untuk menolak hasil pemilihan wakil Bupati Yang dinilai penuh kejanggalan.

“Kami secepatnya meminta kepada Bupati untuk menolak hasil pemilihan tersebut dan segera layangkan gugatan hukum ke PTUN,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga akan melayangkan aksi protes ke provinsi jawa barat melalui Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri untuk menolak proses hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi Oleh Panlih DPRD Kabupaten Bekasi tersebut.

“Kita juga akan melaporkan ke pihak penegak hukum banyak kejanggalan menabrak aturan hukum terkait pemilihan ini,” jelasnya.

Sementara itu Mantan Aktivis Mahasiswa, Ujo menduga setelah adanya pelanggaran mengenai mekanisme proses tahapan pemilihan Cawabup.

Kata dia, Panlih DPRD Kabupaten Bekasi akan dilaporkan pihaknya atas dugaan penyalahgunaan wewenang ‘Abuse Of Power’.

“Aturannya sudah jelas dalam Undang-Undang No 10 tahun 2016 dan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) serta Tata tertib DPRD Kabupaten Bekasi No 2 tahun 2019,” ucapnya.

Dia menduga, Panlih ‘kebablasan’ saat melakukan studi banding yang dengan jelas secara aturan merupakan bukan wewenang atau tugas Panlih.

Sebab menurutnya, panlih ini sifatnya hanya fasilitator atau pelaksana.

“Kalau berdasarkan peraturan dan Tata tertib dewan, yang seharusnya melakukan studi banding adalah bamus atau pansus.

Tetapi disini yang terjadi, justru panlih yang melakukan studi banding,” kata dia.

Karena Panlih bukan merupakan Alat Kelengkapan Dewan sambungnya, sehingga Panlih DPRD tidak berhak menggunakan anggaran untuk studi banding ke berbagai daerah pada beberapa waktu lalu.

“Anggaran yang mereka (panlih-red) gunakan untuk studi banding adalah tidak sah.

Dalam waktu dekat ini kita akan melaporkan ke penegak hukum. Dan saat ini kita sedang mempersiapkan penyusunan untuk pelaporan tersebut,” ungkapnya.

Dirinya melihat sambung Ujo lagi, Wakil Rakyat begitu bersemangat melaksanakan proses pemilihan Cawabup yang penuh kontoversial tersebut.

Padahal, Banyak sekali aturan-aturan yang menurutnya telah dilanggar.

“Kami berkeyakinan, bahwa apapun hasil produk yang dihasilkan oleh kepanitiaan yang cacat secara hukum maka produk yang dihasilkan pun pasti tidak sah secara hukum,” tandasnya. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *