Kebijakan Merumahkan Murid, Kemendikbud dan Disdik Harus Lebih Pro Aktif Cegah Corona

PENYEBARAN virus Corona membuat warga resah, hingga kini, kasus positif Corona di Indonesia telah mencapai angka 100 orang lebih. Diperkirakan, dalam satu hari, kasus positif Corona bertambah 20/hari.

Penyebaran tersebut membuat beberapa pemerintah daerah memutuskan untuk merumahkan murid sekolah selama dua pekan, guna menahan laju penyebaran virus Corona.

Akan tetapi, upaya penahanan laju penyebaran ini akan sia-sia apabila tidak dilakukan dengan baik. Murid sekolah bisa saja memanfaatkan waktu dua pekan tersebut untuk berkeliaran di mall, tempat rekreasi, atau wahana-wahana lain yang bisa jadi malah mempercepat angka penyebaran virus Corona.

Maka dari itu, Dinas Pendidikan bersama Satpol PP, Guru dan Pemerintah daerah harus bekerja pro aktif mencegah siswa keluyuran di mall maupun di tempat wahana lain.

Disdik bisa bekerjasama dengan Satpol PP guna mengawasi tempat rekreasi, mall, atau wahana-wahana liburan yang kemungkinan didatangi oleh murid. Hal ini bisa bermanfaat untuk mengawasi penyebaran virus Corona, juga bisa mengawasi murid-murid yang malah keluyuran di saat waktu yang diberikan selama dua pekan untuk berdiam diri di rumah.

Satpol PP juga bisa memberikan sanksi bagi orangtua yang membawa anaknya berstatus sebagai murid ke mall, tempat rekreasi maupun wahana. Selain itu, pihak pemilik tempat pun bisa di berikan sanksi apabila kedapatan masih menerima murid di tempatnya.

Guru yang di intruksikan untuk tetap dinas di sekolah pun bisa menyiasati kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke rumah-rumah murid, selain mengawasi sistem pembelajaran, juga bisa menghubungi orangtua dengan video call guna menyiasati pengawasan murid selama dua pekan di rumahkan.

Bila kedapatan murid yang keluyuran, murid bisa di tahan, dipanggil orangtuanya, dan diberikan peringatan. (Lembaga Kaki Publik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *