Diskusi Publik, Wartawan Jangan Terlena Dengan Istilah Kemerdekaan Pers

WARTAWAN dan media massa jangan terlena dengan UU 40/1999 tentang kemerdekaan pers. Karena dalam UU itu, tidak pernah diatur secara jelas hukum pers.

Ketua PWI Bekasi Raya Melody Sinaga dalam sambutannya pada acara Diskusi Publik di Aula DPRD Kota Bekasi, Senin (09/03) mengingatkan insan pers jangan terlalu menikmati kemerdekaan pers tapi lupa mengisi substansi kontennya.

“Kemerdekaan pers harus mendapat perhatian, pertama perluasan cakupan tindak pidana yang dapat dikenakan pada pers. Kedua ancaman pidana yang lebih berat”.

“Tidak jarang kita kehilangan kemerdekaan pers karena terlalu menikmatinya dan lupa memperjuangkan dan memeliharanya“.

“Agar kawan-kawan wartawan di dalam menulis sebuah berita, khususnya di media siber, lebih berhati-hati dan terlebih dahulu mengolah sebuah informasi yang didengar atau diterima. Sehingga berita yang disampaikan bukan hoax,” ujar Melody.

Dalam acara yang diselenggarakan media Fakta Hukum Indonesia, Nusantara Merdeka News dan Telusur News dan didukung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya serta Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bekasi Raya tercatat lebih 100 profesi pers, baik pemilik media, wartawan maupun pengurus organisasi pers.

Selain itu juga hadir sejumlah nara sumber, yakni Kapolrestro Bekasi Kota diwakili Humas, Walikota Bekasi diwakili Humas, pakar hukum KRT.DR.Ir. Edy Maryatama Lubis Adipuro, SH,MM,MH, perwakilan Kajari Kota Bekasi, anggota DPRD Kota Bekasi dan senior jurnalis. (her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *