MASKER menjadi barang buruan masyarakat yang khawatir atas virus korona (covid-19). Stok masker menjadi langka dan harganya kian meninggi. Peningkatan harga masker menembus 1.000 persen lebih.
Di balik itu semua selalu ada oknum yang ingin meraup keuntungan lebih dengan menimbun suatu komoditas dengan permintaan tinggi.
Di Jakarta, tepatnya di Duren Sawit, polisi berhasil membongkar penimbun masker. Sebanyak 350 kardus masker dari berbagai merek disita.
Di Bekasi, polisi pun tak tinggal diam menyikapi permasalahan itu. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko mengaku sudah meninjau langsung di lapangan.
“Kita cek langsung di wilayah mengantisipasi dengan adanya informasi manakala ada pemborong dengan jumlah banyak dan sebagainya,” ucap Wijonarko kepada NewsBekasi.id, Rabu (04/03).
Hingga kini polisi belum menemukan ada praktik penimbunan di Kota Bekasi.
“Sampai saat ini berjalan normal. Kita tetap lakukan antisipasi jika ada kekurangan masker di Kota Bekasi,” kata dia.
Meski demikian, polisi akan tetap memantau terkait hal itu sampai saat ini.
Penimbun masker, menurut UU Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (red)