PEMERINTAH Kabupaten Bekasi melalui Dinas pemberdayaan masyarakat Desa (DPMD) menghimbau Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan melaksanakan Pilkades Serentak Tahun 2020 agar tidak memungut biaya dalam bentuk apapun dari para Bakal Calon Kepala Desa.
Sekretaris DPMD Kabupaten Bekasi, Enop Can mengatakan pungutan dari para Bakal Calon Kepala Desa tidak diatur di dalam undang-undang maupun peraturan lainnya.
“Sudah jelas di dalam Undang-undang, Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati tentang Juklak dan Juknis Pilkades tidak ada pengutan kepada Bakal Calon Kades. Untuk itu, kami mewarning agar tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada Bakal Calon Kades,” kata dia, Rabu (12/02).
Sebab, sambungnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menggelontorkan biaya untuk tahapan Pilkades dengan nilai hampir mencapai Rp 5,5 milyar dari APBD 2020. “Itu semua sudah hasil kajian. Dan untuk Pilkades nanti anggaranya Rp25 ribu per hak pilih. Jadi dari 16 desa yang akan melaksanakan Pilkades, bantuan keuangan yang akan diterima berbeda-beda tergantung berapa jumlah hak pilih di setiap desa,” kata dia.
Untuk itu pihaknya mengingatkan agar Panitia Pilkades tidak memungut biaya pendaftaran, biaya pelaksanaan pemungutan suara atau biaya dalam bentuk apapun kepada para Bakal Calon Kepala Desa. “Sebab, memang tidak ada dasar hukum yang menguatkan, terlebih mengikat. Jadi kami meminta agar panitia Pilkades untuk melaksanakan tahapan sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. (yga)