KEPOLISIAN resort (Polres) metro Bekasi mencokok seorang pria pengidap eksibionist seksual (melakukan mastusbasi -red) yang melakukan aksinya dihadapan anak-anak didesa Jatireja kecamatan Cikarang Timur yang terekam CCTV dan viral dimedia sosial beberapa waktu lalu.
Kepala Kepolisian Metro Bekasi, Kompol Hendra Gunawan menjelaskan setelah video onani BR alias B viral di media sosial, anggota kepolisian dari Polsek Cikarang Timur dan Satreskrim Polres Metro Bekasi langsung mendatangi lokasi dan memeriksa saksi-saksi. Kemudian setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas langsung melakukan pemburuan.
“setelah videonya viral kita melakukan pengecekan ke lokasi dan meminta keterangan beberapa saksi termasuk orang tua daripada para korban (anak-anak -red) setelah itu kita melakukan penangkapan,” ujarnya saat jumpa pers Mapolres Metro Bekasi pada jum’at (24/01).
Hendra Juga mengatakan bahwa alasan tersangka melakukan masturbasi (onani -red) dimuka umum dianggapnya lebih mempunyai kepuasan tersendiri, tersangka diketahi berinisial BR dan bertempat tinggal di Cikarang Utara ini diduga sudah ratusan kali melakukan masturbasi selama kurun waktu kurang lebih 2 tahun.
“tersangka diduga melakukan perbuatan pornografi dimuka umum dengan cara mengeluarkan alat kelamin kemudian melakukan masturbasi (onani-red) di tempat umum itu sudah sering dilakukan selain itu menurutnya ada kepuasan tersendiri,” ungkapnya
Tersangka yang diperkirakan berusia 50 tahun tersebut menurut Hendra ditangkap tanpa perlawanan pada Jum’at (24/01) pagi dirumah kontrakannya.
“tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di Perum Graha Pemda, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara pagi tadi,” katanya.
Atas perbuatannya, BR alias B terancam dijerat dengan pasal 36 Undang- undang RI. No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara maksimal 10 tahun. (moz)