KETUA DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha menegaskan, agar Pemkab Bekasi menyiapkan data Lahan Pertanian. Meski Raperda LP2B Kabupaten Bekasi belum dapat dilanjutkan lantaran pemerintah pusat bakal menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden tentang Percepatan Penetapan Lahan Sawah Berkelanjutan dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
“Jadi biar sinkron, DPRD menganjurkan agar Pemkab Bekasi menunggu, jangan sampai nanti malah kita disalahkan,” katanya.
Raperda Perlindungan LP2B telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak Juni 2018 silam.
Dalam perjalannya, Raperda ini sempat dikembalikan pada 01 Agustus 2018 oleh DPRD karena adanya ketidaksesuaian data mengenai luas lahan pertanian yang ada di Kementerian Pertanian, ATR/BPN, Badan Informasi Geopasial dan yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain itu, DPRD juga pernah meminta Pemkab Bekasi untuk menyediakan data luas lahan pertanian di setiap kecamatan yang masuk di Raperda LP2B (secara by name by adress) sampai dengan di tingkat desa.
Setelah sempat direvisi, Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya kembali mengusulkan Raperda tersebut dan sempat dijadwalkan untuk diparipurnakan pada tanggal 20 Desember 2018 lalu. Sayang agenda tersebut tak terlaksana karena persoalan terknis.
“Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Perlindungan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bekasi info yang saya terima telah dibahas ditahun 2018 oleh Pansus XXVIII yang berakhir dibekukan,” katanya saat ditemui diruangvkerjanya baru-baru ini. (red)