SATUAN Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran ganja jaringan Lapas. Dalam pengungkapan itu, Anggota Opsnal Unit III Satuan Reserse Narkoba menyita 200 kg barang bukti ganja dari pelaku berinisial AR alias ODI yang terpaksa ditembak kaki nya karena berusaha melarikan diri.
Petugas berhasil menggrebek pelaku di wilayah Depok Jawabarat pada senin (20/12) tepatnya di Apartemen Margonda Resident No.1206 Jl. Margonda Raya No.28 Depok.
“Kita amankan di Apartemen wilayah Depok, kemudian setelah dilakukan interogasi diketahui pelaku menyimpan ganja sebanyak 200 Kilogram di rumah kontrakan,” Kata Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Chandra Sukma Kumara kepada NewsBekasi.Id, Jumat (27/12).
Kemudian masih kata Candra, setelah memintai keterangan pelaku petugas mendapati alamat rumah kontrakan yang dicintainya menjadi gudang penyimpanan barang bukti Narkotika jenis ganja diwilayah Pancoran Mas Depok.
“Setelah dilakukan interogasi, kemudian berhasil diketahui kontrakan gudang tempat penyimpanan narkotika jenis ganja di Jl. Sersan Aning Rt.004/005 Kel. Depok Kecamatan Pancoran Mas Depok,” katanya
Sementara AR (40 tahun) mengakui bahwa ganja yang akan ia edarkan di Bekasi berasal dari wilayah Medan, Sumatera Utara, pria asal Depok ini mengatakan bahwa ganja sebanyak 200 Kilogram ini akan habis terjual dalam kurun waktu 1 Minggu.
“Saya dapetnya dari hasil penjualan sebesar Rp 1 juta per kilogram. Dijual diluar Rp 5 juta per kilogram,” ucap AR.
Diketahui, AR merupakan residivis LP Gunung Sindur. Ia enam bulan yang lalu baru bebas tahanan dari kasus yang sama.
Pelaku Dikenakan ( Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia No.35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman, Hukuman Penjara seumur hidup, atau Pidana paling singkat 5 (Lima) tahun dan Maksimal 20 ( Dua Puluh ) tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2). ditambah sepertiga. (moz)