Pendaftaran Cawabup Bekasi Harus Melalui Bupati

SEJUMLAH perwakilan kader Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Bekasi dari 23 pengurus kecamatan mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Rabu (18/12).

Hal itu untuk menindaklanjuti pengumuman Panitia Pemilihan (Panlih) untuk mengisi kekosongan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan periode 2017-2022, yang membuka waktu pendaftaran atau penerimaan calon wakil bupati pada tanggal 18 dan 19 Desember 2019 .

“Tujuan kami datang karena hari ini adalah pendaftaran cawabup, namun di sini ada beberapa hal yang ingin disampaikan agar itu diperjuangkan menjadi aspirasi dari Kader Golkar Kabupaten Bekasi. Karena pada beberapa waktu yang lalu kita dilangkahi oleh oknum pengurus Golkar Provinsi Jabar yang ujug-ujug datang ke DPRD Kabupaten Bekasi,” ucap juru bicara DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Arif Rahman Hakim di hadapan awak media, Rabu (18/12).

Masih kata Arif, mengenai kekosongan Jabatan Wakil Bupati masih ranah pengurus DPD Golkar Kabupaten Bekasi. Lalu untuk pendaftaran sebagaimana diatur dalam tata tertib yang sudah disahkan DPRD Kabupaten Bekasi, sekalipun itu diusung partai koalisi sekalipun tetap saja aturanya yang mendaftarkan harus melalui Bupati Bekasi yang juga sebagai Ketua Definitif Golkar Kabupaten Bekasi.

“Kedatangan para kader Golkar ke DPRD bertujuan untuk memastikan penyerahan nama cawabup harus memenuhi aturan dan mekanisme yang ada, yakni UU 10 tahun 2016 pasal 176 ayat 2, bahwa partai koalisi mengusulkan dua orang wakil bupati ke DPRD melalui Bupati.” kata dia.

Tujuan dari aksi tersebut, Arif menjelaskan bahwa komitmen partai Golkar dalam mendukung pasangan Neneng Hasanah Yasin dan Eka Supria Atmaja pada Pilkada 2017 merupakan kader Golkar sendiri.

“Ketika terjadi kekosongan, maka yang mengisi adalah kader Golkar. Kita ingin kekosongan jabatan mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku, jangan sampai melenceng, begitu saja,” ujarnya.

Oleh karena hal tersebut menurutnya, sampai saat ini belum mengerucut kepada dua nama dari partai koalisi sekalipun, namun pihaknya menyadari juga tidak ingin meninggalkan partai koalisi yang lain, bahkan pihaknya ingin merangkul dan tidak ada yang ditinggalkan, namun dari 4 partai pengusung sampai saat ini belum mengerucut kepada dua nama tersebut.

“Belum kelar soal dua nama, lalu ada lagi dari DPD Golkar Jabar muncul lagi nama Amin Fauzi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Arif pun menegaskan bahwa pada intinya soal cawabup belum fix. Dan dirinya meminta teman-teman Panlih agar bekerja sesuai aturan dan mekanisme.

“Silahkan saja teman DPRD membentuk Panlih dan Tatib, tentunya persoalan membahas calon wakil bupati itu setelah ada usulan dari partai pengusung, dan usulan diserahkan Bupati Bekasi. Setelah diserahkan Bupati, silahkan dibahas. Namun, jika usulan belom ada, tidak usah bermanuver memaksa Bupati Bekasi,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *