Presiden Jokowi Resmikan Tol Layang Jakarta – Cikampek

Bekasi – Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mendampingi Presiden RI Joko Widodo meresmikan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek, Kamis (12/12). Turut Hadir dalam acara tersebut beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju diantaranta Menteri PUPR Basuki Hadimulya, Menteri Badan Ekonomi Kreatif Wishnu Tama serta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto.

Dalam kesempatan tersebut, Joko Widodo menyampaikan harapannya agar masalah kemacetan khususnya di Ruas Jalan Tol Cikampek ini dapat terurai setelah dioperasionalkannya Jalan Tol Layang ini.

“Saya banyak mendapat keluhan dari masyarakat soal kemacetan yang sering terjadi, semoga setelah dioperasionalkan Jalan Tol ini dapat mengurai kemacetan yang ada,” kata Joko Widodo.

Ia menambahkan bahwa sesuai hitung hitungan, Tol Layang Jakarta – Cikampek ini akan dapat mengurangi tingkat kemacetan hingga 30% (Tiga Puluh Persen).

“Kemacetan yang terjadi sejak 4 Tahun lalu kita rasakan diharapkan berkurang, dari hitung-hitungan bisa dikurangi 30 persen”, Ungkapnya.

Sementara itu Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengaku senang dan berterimakasih kepada Pemerintah Pusat atas diresmikannya Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek ini, dirinya berharap sama bahwa kemacetan yang terjadi khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi dapat terurai.

“Terimakasih kepada Bapak Presiden Jokowi beserta jajaran Kementrian PUPR atas dibangunnya Tol layang Jakarta Cikampek ini, semoga kemacetan khususnya di wilayah Kabupaten Bekasi dapat terurai” Kata Eka usai acara peresmian.

Tol Layang Jakarta-Cikampek 2 merupakan Tol Bertingkat yang dibangun diatas Jalan Tol lama Jakarta-Cikampek. Tol layang ini dibangun untuk memisahkan kepadatan kendaraan di jalur perjalanan Jakarta-Bekasi-Cikarang dengan jalur perjalanan jarak jauh seperti tujuan Cirebon, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

Tol sepanjang 36,4 Km yang terbentang dari Km 9 Cikunir hingga km 48 Karawang Barat ini rencananya akan mulai difungsikan dan digunakan oleh pengendara umum mulai tanggal 20 Desember 2019 mendatang tanpa dikenakan biaya atau gratis hingga Awal Tahun Baru 2020.

(Prasetyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *