SEJUMLAH pengusaha mengeluh terhadap proses untuk memperoleh IMB di Kabupaten Bekasi, Walaupun kini ada layanan satu pintu melalui Dinas Penanaman Modal dan Perijin Satu Pintu dinilai hanya isapan jempol belaka.
Hal tersebut diungkapkan salah satu pengusaha yang minta namanya dirahasiakan. Menurutnya untuk mendapatkan IMB harus melalui proses panjang dan harus ada rekomendasi dari beberapa dinas terkait.
“Sehingga proses IMB dengan banyaknya rekomendasi diduga kuat dijadikan alat Bisnis Oknum dinas terkait terutama di dinas PUPR dalam mendapatkan rekomendasi advice planing maupun site Plane,” ucapnya kepada NewsBekasi.Id, Kamis (12/12)
Bahkan sambungnya, dirinya bukan tidak mau memberikan uang pelicin namun sekarang ini jelas kalau ia memberikan sejumlah uang masuknya gratifikasi atau suap dan ancamannya pidana.
“Saya bukan gak punya uang,tapi jangan juga gara -gara ngasih uang bukan bagian dari kewajiban membayar retribusi nanti diangap salah, jangan sampe apes kena tim saber pungli,” ungkapnya.
Pihak dinas dinilain banyak alasan klasik, seperti kekurangan data ataupun yang lainnya, padahal sebelum data pengajuan sudah lengkap semuanya.
“Namun anehnya beberapa pengusaha lain mereka mengaku tidak menjadi kendala dalam prosesnya, bahkan bisa lebih cepat dengan memberikan “Upeti” atau “Uang Pelicin” semua bisa dikendalikan dan prosesnya bisa cepat tidak lebih dari 14 hari sudah selesai,” ujarnya.
Masih menurutnya, ironisnya bagi pengusaha yang mengurus secara normatif tidak sama sekali memberikan upeti, jauh dari harapan untuk diurus. Kalaupun selesai diurus akan memakan waktu hingga berbulan – bulan.
“Modusnya saling lempar antara operator penerimaan Berkas yg ada di BPMPPT dengan pihak operator pencetak kertas rekomendasi tersebut,” ungkapnya.
Semua hal tersebut harus melalui proses yang panjang dan rumit, bahkan sempat ada berkas yang hilang segingga harus diulang kembali proses pengajuannya dari nol kembali.
“Bahkan sampai pernah hilang tidak ketahuan rimbanya, padahal surat tanda terimanya ada dan jelas,” ungkapnya Lagi.
Namun yang lebih mengganjal di Dinas PUPR atau BPMPPT tidak ada satu pegawai pun yang mau memberitahu kekurangan data bila tidak dicik dan ditangakan langsung ke dinas terkaitnya.
“Alhasil semua berkas rekomendasi sudah bisa selesai secara cepat dan kilat,namun sebaliknya yg tidak ada setoranya jangan harap bisa selesai cepat, walaupun selesai dipastikan harus bulak balik hingga keluar rekomendasi hingga 3 bulan atau bisa lama Lagi,”
“Harusnya semua staf, operator dan kasi serta kabidnya di dinas PUPR yg menangani proses rekomendasi perijinan diganti semua, karena diduga keras sudah jadi pemain untuk mengeruk keuntungan pribadi secara berjamaah,” tandasnya.
Padahal retribusi resmi hanya ada untuk pembayaran IMB saja dan nilainya pun disesuaikan dengan peraturan daerah yang langsung dibayarkan melalui Bank. (red)