Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dan Kementerian Perhubungan memberikan uang ganti kerugian tanah sebanyak 41 Bangunan dan 2 Bidang tanah milik pribadi untuk pembangunan prasarana Light Rapid Trans (LRT) Jabodetabek.
“Untuk pembayaran uang ganti rugi pada saat ini ada sekitar 41 bangunan dilahan adikarya dan 2 bidang dilahan pribadi,” kata Kasubsi Fasilitasi Penetapan Tanah dan Pengadaan BPN Kabupaten Bekasi Sukarsa, di Kantor Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan, Kamis (05/11).
Kendati demikian, pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan warga yang meminta harga untuk dinaikan. Pasalnya harga tersebut sudah merupakan harga yang sudah ditetapkan oleh tim Appraisal.
“Kita tetap bayarkan sesuai harga Appraisal, Appraisal itu harganya dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang independen,” tegas dia.
Sukarsa mengaku permasalahan harga selama ini menjadi hambatan, tapi kini masyarakat sudah mulai menginginkan lahannya bisa dibayar.
“Alhamdulilah untuk saat ini hambatannya semakin berkurang, masayarakat sendiri sudah mulai berdatangan dan kosinyasi juga sudah di cabut minta untuk dibayarkan,” kata dia.
Sebelumnya ada sekitar 47 gugatan, dengan dilakukan mediasi oleh pihak pengadilan untuk mencari solusi, akhirnya beberapa gugatan bisa diselesaikan.
“Awalnya sekitar 47 sekarang sudah berkurang. Untuk kendala karena masalah harga tidak sesuai terutama dari tanah hak milik, untuk harga sendiri kita kan berdasarkan Appraisal, BPN hanya pelaksana,” kata dia.
“Kita tidak menaikan harga, rata-rata semua selesai di mediasi dan mereka menerima, sisanya nanti diputuskan di pengadilan kalau tidak putus juga ke MA. Tapi untuk saat ini belum ada yang sampai naik ke MA,” sambung dia.
Tempat terpisah, Pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementrian Perhubungan Fadli mengatakan, sampai saat ini tahap pembebasan sudah hampir rampung. Tinggal beberapa bidang yang konsinyasi ke Pengadilan belum selesai.
“Untuk saat ini proses pembebasan lahan sudah 73 persen. Untuk yang konsinyasi ada sekitar 18 bidang itu yang lahan pribadi,” kata dia.
Kini proses pembayaran ganti kerugian lebih ketat, tidak bisa sembarangan. Pasalnya untuk verifikasi sekarang di periksa oleh tiga lembaga.
“Untuk sekarang verifikasi itu di perikasa oleh PPK, BPKP dan LMAN baru ke BPN. Kita tidak sembarangan membayarkan ganti kerugian,” ujarnya.
Sambungnya, untuk proses kontruksi hingga sekarang masih berjalan. Dirinya yakin untuk pembebasan lahan diperkirakan awal tahun 2020 selesai.
“Kontruksi masih berjalan dilahan yang sudah bayar, ada 3-4 zona yang sudah dibangun. Januari 2020 selesai,” pungkasnya. (adv)