DINAS Kesehatan Kabupaten Bekasi melalui Bidang Pelayanan Kesehatan menghimbau kepada masyrakat agar bisa mengurus jaminan kesehatan baik yang berbayar atau yang tidak berbayar.
Pasalnya, belum lama ini terjadi kejadian yang sempat ramai di publik yakni dugaan penahanan bayi oleh salah satu rumah sakit swasta dikabupaten Bekasi.
“kami menghimbau kepada masyarakat agar paham dan bisa mengurus jaminan kesehatan baik BPJS maupun KIS,” tutur Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinkes Kab. Bekasi, Wawan Hermawan, Selasa (05/10).
Setelah sempat ramai dimedia tentang penahanan bayi oleh pihak RS Swasta, pihaknya sudah mngklarifikasi baik keluarga pasien (Bayi-red) dan pihak RS, dari hasil klarifikasi ditemukan hanya ada salah persepsi saja.
“kita klarifikasi langsung dan tenyata pihak pasien tidak punya jaminan apapun, setelah disuruh oleh pihak RS untuk pembuatan jamkeesda, kelurga pasien malah mengurus di Dinkes kota Bekasi, padahal pasien tinggal dan beridentitas dikabupaten Bekasi,” jelasnya.
Dari kejadian tersebut, masih kata wawan. Diharapkan masyarakat akan sadar tentang pentingnya jaminan kesehatan, dan paham dalam pengurusan jaminan kesehatan daeraha (Jamkesda). Yang mana proses pembuatan jamkesda itu hanya ada waktu 3×24 jam setelah pasien masuk ke RS.
“ya memang aturannya 3×24 jam, jadi masyarakat harus juga paham,” tandasnya (and)