Golkar Klarifikasi Ijazah Palsu Bupati Bekasi

DPD Golkar Kabupaten Bekasi lakukan press conference terkait dengan pemberitaan dugaan ijasah palsu Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, Senin (04/11), di Kantor DPD Golkar

“Sengaja kami (DPD Golkar Kabupaten Bekasi) menggelar prescon berkaitan adanya isu penyerangan secara pribadi kepada bupati terkait dengan ijasah palsu,” kata H. Sardi mantan Liaison Officer (LO) pada Pileg 2014 dan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati  2017.

Demisioner Wakil Ketua Bidang Humas DPD Golkar Kabupaten Bekasi ini juga mengatakan,s mantan LO baik pada Pilkada maupun Pileg kemarin melakukan verifikasi terhadap calon dengan detil sebelum mendaftarkanya ke KPU.

“Saya dua kali jadi LO, saya sudah mengurus persyartan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta anggota dewan dengan detil dari hal yang terkecil seperti KTP, Ijasah bahkan sampai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN),” kata dia.

Kaitan ijasah Bupati Bekasi, Sardi mengaku
melakukan verifikasi sendiri secara langsug ke Universitas Borobudur.

“Pada pilkada 2017 saya sendiri ke Universitar Borobudur saya bertatapan langsung dengan rektornya. Mereka sangat bangga alumni borobodur mencalonkan  Wakil Bupati. Artinya ijasah beliu itu asli tidak palsu,” ungkap dia.

Soal Pemberitaan yang mengatakan bahwa Bupati Bekasi tidak tercantum namanya di PDPT Dikti Online. Sardi menjawab PDPT produk Kemenrtian tahun 2006. Sedangkan Bupati sendiri lulusan tahun 1996.

“Tidak sesuai dengan apa yang di beritakan, soal PDPT Dikti secara online itukan baru dibuka tahun 2006. Pak Eka sendiri lulusan 1996. Kemungkinan besar pihak Kampus lupa memasukannya ke PDPT,” jelasnya.

Ditempat sama, Demisioner Bidang Hukum DPD Golkar Kabupaten Bekasi Arif Rahman Hakim menegaskan akan mengambil langkah tegas terkait pemberitaan yang sudah menyerang secara pribadi kepada Ketua DPD Golkar.

“Kita akan melakukan tindakan tegas agar ada efek jerea. Pasal sudah melakukan pencemara nama baik secara pribadi,” tegas dia.

Masih kata dia, laporan akan dilakuan bila pihak terkait tidak ada itikad baik untuk meminta maaf atas apa yang sudah diperbuatnya.

“Kita akan laporkan Pasal 310 KHUP tentang pencemaran nama Baik dan UU ITE, kita tegaskan kepada pembuat berita untuk bisa meminta maaf atas berita finah, mungkin akan melayangkan somasi kepada medianya,” kata dia.

Sedangkan untuk narasumber, sambung Arif, DPD Golkar Kabupaten Bekasi akan melaporkannya ke pihak yang berwajib.

“Untuk Narasumber kita akan melaporkan ke rana hukum. Pasalnya kami merasa dipermalukan merasa si serang dalam pemberitaan dari komentar itu,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *