Golkar Bantah Bupati Bekasi Memiliki Ijazah Palsu

Pengurus Golkar Kabupaten Bekasi membantah Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja memiliki ijazah palsu.

Hal ini berkaitan dengan adanya kabar bahwa Eka Supria Atmaja menggunakan ijazah palsu, Eka yang diketahui memiliki gelar Sarjana Hukum dari Universitas Borobudur di tahun 1996 tidak terdaftar dalam forlapdikti.

Dalam keterangannya, pengurus Golkar menunjukan Kartu Tanda Mahasiswa, Ijazah yang sudah dilegalisir, dan penyerahan berkas di KPU saat mendaftar menjadi Wakil Bupati Bekasi di tahun 2017 lalu.

Demisioner Wakil Ketua bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Arif Rahman Hakim mengatakan adanya berita yang menyatakan Bupati Eka menggunakan ijazah palsu sangat mencoreng Partai Golkar, dan hal itu tidak benar.

“Karena saat pilkada lalu, pengurus yang bolak balik melegalisir ijazah bupati ke kampusnya,”tegasnya, Senin (4/11).

Pihaknya juga akan mengambil langkah hukum, jika yang mencetuskan kabar bohong itu tidak beritikad meminta maaf serta media yang memberitakan disomasi.

Arif juga menduga adanya kabar ijazah palsu yang dihembuskan itu merupakan upaya mencoreng bupati, jelang Pemilukada 2022.

Sebelumnya, beberapa media menyebutkan bahwa bupati Eka Supria Atmaja menggunakan ijazah dan gelar sarjana hukum palsu. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *