DIDUGA oknum pegawai negeri sipil (PNS) pada dinas perhubungan (Dishub) kabupaten Bekasi melakukan pelanggaran peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010. Dengan menjanjikan beberapa warga untuk bisa masuk dan bekerja pada dinas tersebut dan meminta sejumlah uang.
Dalam aksinya oknum yang berinisial SH yang bertugas dibidang angkutan umum tersebut meminta dan menerima uang kepada korbannya, yang diketahui bahwa korban berjumlah lima orang, dan setiap orang memberi uang sebesar Rp. 5.000.000,-
Menurut sekretaris lembaga swadaya masyarakat (LSM) Bekasi Coruption Watc (BCW). Fazar Rachmatullah, mengatakan bahwa hal tersebut kerap terjadi di lingkungan pemda Bekasi, ini adalah kejadian yang mungkin baru muncul ke permukaan publik.
“Kerap terjadi terkait PNS meninta dan menerima sesutu, itukan penyalah gunaan wewenang. yang sangat dilarang yang tertuang didalam PP 53 th. 2010 tentang disiplin PNS,” ungkapnya saat ditumui Rabu (30/10).
Lebih lanjut Fajar juga merunut pasal per pasal pada PP 53 Th. 2010, pada pelanggaran pasal tersebut menurutnya jika memang benar oknum PNS tersebut melakukan pelanggaran maka pastinya ada sanksi secara hukum administrasi.
“Sanksi ini sangat berat, taruhannya jabatan dan golongan seorang PNS, apabila memang kenakalan seorang PNS terjadi mau tidak mau harus diberikan sanksi proses hukum administrasi yang harus diputuskan oleh hukum administrasi,” paparnya.
Ia juga berharap ada penanganan khusus dari kepala daerah dalam hal ini bupati Bekasi agar memerintahkan inspektorat untuk menindak lanjuti dan hasil laporannya diserahkan kepada badan kepegawaian daerah (BKD)
“Bupati harus memerintahkan kepada inspektorat untuk menindaklanjuti terkait persoalan PNS yang diduga telah meninta dan menerima uang untuk meloloskan rekrutmen THL dilingkungan dishub, Selanjutnya hasil peeriksaan inspektorat diserahkan kepada BKD untuk memberi tindakan kepada oknum tersebut,” tandasnya (red)