SDN 01 Karang Bahagia di Kabupaten Bekasi terancam disegel. Pasalnya, gedung sekolah berdiri di atas tanah yang bukan milik pemerintah daerah.
Jumat (25/10) pagi, sekelompok orang yang mewakili Yakoeb Adrianto, pemilik tanah, datang memasang spanduk “perintah pengosongan” ke SDN 01 Karang Bahagia.
Dalam spanduk tersebut dituliskan berbagai bukti kepemilikan tanah, termasuk amar putusan Pengadilan Negeri Bekasi yang telah memenangkan Yakoeb Adrianto.
“Diminta kepada Bupati Bekasi untuk segera mengosongkan lahan ini yang menjadi objek perkara,” tulis spanduk itu.
Selain itu, beberapa titik di dinding sekolah ditempeli kertas bertuliskan “sekolah ini disegel”.
Namun, berdasarkan pengamatan di lokasi, aktivitas belajar-mengajar masih berjalan seperti biasa.
“Ya mereka datang intinya agar pemerintah segera menindaklanjuti keputusan pengadilan itu. Kalau kami guru-guru di sekolah, ya, ngajar-ngajar saja. Toh enggak ada perintah pengosongan. Penggugat juga tahu kalau sekolah enggak terlibat, jadi urusannya mereka sama pemda,” ujar Ade Rusdian, salah satu guru senior SDN 01 Karang Bahagia kepada NewsBekasi.Id
“Dengar-dengar kalau enggak segera dipenuhi, mereka akan kembali lagi. Ya, mungkin disegel beneran atau gimana kami juga enggak tahu,” ia menambahkan.
Sementara itu, sejumlah orangtua murid mengaku resah dengan adanya insiden ini.
Salah satunya Annisa, warga Karang Bahagia yang putranya duduk di bangku kelas V saat ini.
“Khawatirlah, nanti masa anak saya harus pindah? Administrasinya, segala macam juga harus mulai dari nol lagi dong? Mudah-mudahan cepat selesai saja lah. Tadi begitu ada spanduk ini, kita orangtua murid kaget semuanya,” cetus Annisa.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Hery Herlangga mengaku menghormati putusan itu.
“Nah itu yang akan kita bincangkan ke ahli warisnya. Harapannya, kita boleh minta waktu buat pindah,” ujar Hery melalui telepon. (red)