IPJI Akan Gelar Diskusi Publik Soal Revisi UU KPK

IKATAN Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) akan menggelar diskusi publik dengan tema “Revisi UU KPK, Perlukah Presiden Menerbitkan Perpu?”

Diskusi tersebut akan digelar bersamaan menyambut HUT IPJI ke 20 di Hotel Grand Cempaka, (28/10).

“Rencananya dilakukan sebelum HUT IPJI, sekitar jam 18. 30 WIB,” jelas Sekretaris Jenderal IPJI, Dr. Suherman Saji, seusai rapat DPP IPJI di Grand Cempaka, (25/10).

Menurut Dr Suherman, diskusi publik ini akan menghadirkan dua nara sumber. Pertama, Muh. Rullyandi SH, MH, pakar Hukum Tata Negara dari UI yang saat ini mengambil doktor di Universitas Pajajaran Bandung.

“Saat ini dia pakar termuda tata negara,” jelas Ketua Umum Lasman Siahaan.

Nara sumber lainnya Ubedilah Badrun, pakar politik jebolan Universitas Nasional Jakarta ( UNJ). Sementara moderator Dr. Sri Yunanto, dosen dari Universitas Muhammadiyah Jakarta.

“Diskusi ini demi memberikan informasi yang detail agar masyarakat dapat memahami perubahan UU KPK,” jelas Lasman, menyebut inisiatif perubahan itu berasal dari DPR yang di-iya-kan oleh pemerintah.

Cuma, saat di-iya-kan masih banyak kalangan yang memprotes, sehingga ada tekanan ke presiden mengeluarkan Perpu. Di sisi lain, ada usulan agar di bawa ke Mahkamah Konsitusi ( MK) .

“Realita itu kan akan membingungkan masyarakat. Nah, IPJI tidak ingin menambah bingung. Makanya kita gelar diskusi publik biar masyarakat melek terhadap kisruhnya RUU KPK tersebut, ” jelas Lasman.

Bahkan, agar masyarakat lebih jelas memahami KPK, diskusi publik ini akan membagikan buku dari Prof. Romli Atmasasmita, berjudul Sisi Lain Akuntabilitas KPK dan Lembaga Pegiat Anti Korupsi.

“Kita kan tahu Prof Ramli itu salah satu tokoh yang membuat UU KPK, yang sempat di tangkap KPK juga,” jelas Lasman.

Buku tersebut akan diberikan kepada 100 peserta yang datang tepat waktu di Diskusi Publik, diberikan saat registerasi. “Kalau terlambat tidak kita bagi,” tegas Lasman. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *