MENTERI Komunikasi dan Informatika RI, Rudiantara mengatakan tantangan lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) baik radio maupun TV diera milenial adalah bersaing dengan media sosial. Maka LPPL ditantang untuk membuat konten menarik yang bisa dipublikasikan dan menjadi konsumsi masyarakat.
“Yang terpenting kontennya buka cara mentransimisikan atau memancarkan. Karena saat ini dan kedepan konten adalah rajanya, konten is the king, bahkan bisa jadi ke depan konten bukan hanya is the king, tetapi queen and jack. Siapapun yang menguasai konten dialah yang akan menjadi pemenang dalam kontek broadcasting,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Hal senada disampaikan Sekjen Kemenkominfo Rosarita Niken Widiastuti bahwa pengelolaan LPPL harus berbasis online atau digital sehingga mampu menjawab tantangan di era milenial seperti sekarang ini.
”Pengelolaan LPPL harus berbasis online dengan multi channel, multi platform dan multi fleksim,. Ini harus dilakukan supaya mudah diterima masyarakat,” ujarnya.
Ia menyampaikan LPPL harus mampu merefleksikan budaya nasional serta menyelipkan budaya daerah atau lokal dalam program siarannya. Dan yang tak kalah penting disampaikannya program LPPL harus mencitrakan manusia Indonesia yang beriman, bertaqwa, cerdas dan memperkukuj integritas nasional.
“LPPL secara hukum dilindungi oleh UU 32 Tahun 2002. Terus siaran, berikan program atau konten yang menarik masyarakat serta bersinergi menangkal hoaks demi kepentingan masyarakat bangsa dan negara,” terangnya. (red)