NEGARA Indonesia dengan Sumber daya alam dan daya dukung geografis yang mumpuni, tentu membuat para Adi Daya kawasan tertarik untuk merangkul Indonesia dalam hal perekonomian dan investasi, namun yang menjadi persoalan saat ini adalah factor dominasi kerjasama yang belum dapat berimbang,
Sejarah mencatat para pendahulu Negara ini telah mendirikan Gerakan Non-blok, keuntungan dari gerakan Non-Blok diantaranya Negara ini tidak terjebak dalam perang dunia antara Blok timur dan Blok Barat, saat ini Indonesia dihadapkan pada perang dagang antara Amerika dengan Cina, tentunya sangat berbeda dengan perang secara fisik yang terjadi pada perang dunia kedua di masa lampau.
Butuh kejelian dan kepekaan agar Negeri ini tidak menjadi ladang konflik kepentingan antara kedua Negara Adi Daya, yang berimbas pada situasi politik lokal yang berujung terhadap keselamatan dan keberlangsungan hajat hidup orang banyak.
Masyarakat dan Aparatur harus mulai diarahkan untuk mengenal Peta Konflik dunia Internasional, hal ini dimaksud guna mencerdaskan kehidupan bangsa yang ditujukan untuk pencerdasan bangsa dalam hal politik, sehingga pada situasi dan kondisi apapun masyarakat tahu apa yang harus mereka lakukan dan daya dukung apa yang akan diberikan dan disumbangsihkan masyarakat kepada Negara dalam upaya bela Negara.
Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan hanya menjadi tugas Aparatur Negara namun seluruh lapisan masyarakat di bangsa ini, membangkitkan semangat patriotisme dan kecintaan terhadap Negara Republik Indonesia,
Riak-Riak referendum pada suatu wilayah di negeri ini menjadi ciri perihal adanya suatu keganjilan dalam ketegasan kepemimpinan Negara khususnya dalam hal Diplomasi dalam negeri, kewaspadaan terhadap infiltran Asing dengan gejala-gejala yang dapat ditangkap sebagai penyakit dalam negeri, yang menyebabkan lepas wilayah dan beralih ke tangan dan kekuasaan Asing, tentunya kita dapat pelajari bersama berdasarkan pengalaman perjalanan bangsa ini bahwa kepentingan Asing selalu ada dalam gerakan separatism yang tertuju pada perebutan Sumber Daya yang ada.
Hal yang menarik untuk menyikapi suatu Saran atau Kritik dalam bentuk apapun, sewajarnya Pemerintah harus menyikapi secara bijaksana dan tidak memerlukan tindakan yang represif, mengingat nilai-nilai yang ada pada Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 tertuju pada kemuliaan yang luar biasa, sehingga konstitusi menjamin hak untuk mengemukakan pendapat yang sinergi dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia (Freedom of Speech). kesadaran yang menyeluruh dalam memahami masyarakat Indonesia yang multi budaya dan multi bahasa dalam menyampaikan Pendapat atau kritik.
Kebijakan perumusan yang nyata yang bijaksana dengan tidak membedakan suku dan agama, terlebih menyudutkan suku dan agama, pertimbangan dan perimbangan dalam dan luar negeri patut menjadi perhatian para pemangku jabatan dalam menentukan dan merumuskan kebijakan guna keberlangsungan Negara yang menjamin hak setiap warga negaranya. sesuai dengan falsafah pancasila dan kearifan bangsa yang mulia, kembali merangkai tenggang rasa dalam persatuan diantara perbedaan menjadi satu budaya bangsa, dengan demikian falsafah Pancasila perihal Bhineka Tunggal Ika dapat diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (red)