Eka Resmi Dilantik Sebagai Bupati Bekasi Definitif

PELAKSANA Tugas (plt) Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja resmi dilantik sebagai Bupati Bekasi definitif oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, Rabu (12/06) pagi tadi. Eka sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Bekasi periode 2017-2022.

Eka dilantik sesuai dengan amanat surat Mendagri Nomor 131.32/2966/Otda tanggal 24 Mei 2019 seiring dengan telah terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 131.32-1192 tahun 2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat.

“Sesuai ketentuan pasal 173 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwa dalam hal bupati berhenti, maka wakil bupati menggantikan Bupati Bekasi, mengingat sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan,” ujarnya kepada NewsBekasi.Id

Ridwan Kamil juga mengucapkan selamat bekerja dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Ia mengajak seluruh warga di sana untuk menjaga persatuan dan kesatuan, serta prinsip penyelenggara negara yaitu integritas, jiwa melayani sepenuh hati, dan profesionalisme.

“Ini adalah momentum yang ditunggu-tunggu oleh warga Kabupaten Bekasi, setelah keputusan pengadilan selesai terhadap Bupati Bekasi terdahulu yakni Bu Neneng. Maka secara peraturan perundangan-undangan Pak Eka sebagai Wabup Bekasi atas surat Keputusan Mendagri resmi dilantik sebagai Bupati Bekasi hari ini,” terangnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *