DEWAN Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi mendata ada 1.117 masjid se-Kabupaten Bekasi yang memiliki izin atau terdaftar. Ribuan masjid tersebut terdaftar sejak 2017 lalu.
“Tapi jumlah itu belum termasuk musala. Itu data 2017. Tapi kalau sampai saat ini tidak ada kemungkinan berkurang,” kata Ketua DMI Kabupaten Bekasi, KH Mahmudin kepada NewsBekasi.Id, Kamis (21/02).
Jumlah masjid di Kabupaten Bekasi, diakui Mahmudin jumlahnya bertambah sampai saat ini. Namun belum ada masjid yang mendaftarkan kembali ke DMI.
“Kalau jumlahnya kemungkinan lebih banyak dari yang sudah terdaftar. Seperti ada masjid di perumahan yang belum didaftarkan, atau ada juga masjid yang masih dalam proses pembangunan,” ungkapnya.
“Kalau di desa-desa sampai saat ini tidak ada pembangunan masjid. Paling di perumahan. Seperti di Perumahan Puri Lestari. Jadi yang belum berizin itu yang masih dalam proses pembangunan,” lanjutnya.
Dari ribuan masjid yang sudah terdaftar itu juga, Mahmudin memastikan tidak ada yang terindikasi atau dicap radikal.
“Sepengetahuan saya tidak (ada yang radikal). Untuk masjid tidak ada,” katanya.
“Nah kalau terkait jamaah, di perumahan kan banyak pendatang. Kabupaten Bekasi ini kan daerah urban. Dari satu perumahan kecil saja itu terdiri dari berbagai etnis dan golongan. Kadang ada yang sama-sama muslim kemudian mereka membawa jaringannya ikut tanpa ada koordinasi ke RT atau ke Ormas Islam,” tambahnya.
DMI, kata Mahmudin, sudah disarankan agar proaktif ketika mengetahui ada persoalan tersebut.
“Saat Musda DMI kami sudah disarakan supaya proaktif kalau ada pendatang yang seperti itu,” katanya. (dej)