MULAI 2019, Pemerintah Kabupaten Bekasi bakal mendapatkan retribusi dari menara Base Transceiver Station (BTS). Retribusi ini berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2013 yang sudah direvisi.
Besaran nilai retribusi yang ditetapkan untuk menara BTS sebesar Rp1,4 juta setiap tahun. Sementara saat ini di Kabupaten Bekasi terdapat sekitar 700 menara BTS yang tersebar di seluruh wilayah.
“Saat ini adalah memberikan sosialisasi revisi Perdanya kepada seluruh pemangku kepentingan yang ada di desa, kelurahan Hingga Kecamatan. Dengan tujuan Agar pendapatan dari retribusi menara ini bisa maksimal,” kata Kasi Pemanfaatan Infrastruktur pada Diskominfo Statistik dan Telesandi Kabupaten Bekasi, Dede Sutardi kepada NewsBekasi.Id, Rabu (19/12).
Retribusi menara BTS sedianya dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Namun karena Perda tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga pendapatan dari menara BTS belum bisa dipungut.
Perda yang memuat tentang besaran retribusi menara itu kemudian direvisi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi yang sesuai dengan pedoman dari Kementerian Keuangan.
“Dengan adanya revisi perda ini akan memaksimalkan pendapatan daerah (PAD) dari menara BTS,” katanya.
Terlepas dari itu, kata Dede, hingga saat ini ada sejumlah menara BTS yang belum selesai mengurus perizinannya. Oleh karena itu sambil mensosialisasikan perda tersebut, pihaknya juga akan mendata kembali keberadaan menara BTS yang tersebar di seluruh wilayah di Kabupaten Bekasi. (dej)