BPKAD Sertifikatkan Seluruh Aset Daerah

PEMERINTAH Kabupaten Bekasi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) berhasil melakukan sertifikasi terhadap 481 bidang tanah sebagai upaya menyelamatkan aset yang dimiliki.

“Dengan adanya bukti kepemilikan ini otomatis aset-aset kita terselamatkan. Sertifikasi aset ini yang akan terus kita upayakan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi Effendi kepada NewsBekasi.Id, Rabu (05/12)

Dia menjelaskan 481 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang sudah memiliki bukti kepemilikan di antaranya 29 bidang tanah untuk Fasilitas sosial dan umum (Fasos/Fasum), 26 bidang untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU), dan tujuh bidang tanah untuk sarana dan prasarana olahraga.

“Mayoritas tanah yang telah bersertifikat itu berbentuk bangunan atau gedung instansi Pemda yakni 419 bidang,” katanya.

Meski ratusan aset tak bergerak itu telah berhasil diselamatkan, Effendi mengaku masih ada seribu bidang tanah lagi yang belum memiliki bukti kepemilikan atau sertifikat.

Diantaranya 224 bidang tanah berupa jalan dan irigasi, 24 bidang tanah Fasos/Fasum, 21 bidang tanah TPU, tujuh bidang tanah sarana dan prasarana olahraga, serta 737 bidang tanah bangunan atau gedung instansi Pemda.

“Total masih ada 1.013 bidang yang belum bersertifikat. Ini yang terus kita kejar, kita pecut OPD selaku pengguna barang untuk segera inventarisasi aset dan melaporkannya kepada kami. Karena tugas kami di sini mencatat, mereka (OPD) lah yang memiliki aset itu,” kata dia.

Pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran mengenai pengawasan dan pengendalian barang milik daerah dengan meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pemantauan dan penertiban aset yang mereka miliki.

“Hingga menempuh upaya hukum untuk menyelesaikan persoalan barang milik daerah yang dikuasai pihak lain, semua ada di edaran Nomor 032/SE-38/BMD yang kita keluarkan pertengahan September kemarin,” katanya.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan sertifikasi aset guna menyelamatkan aset daerah.

“Kita support kok, sepanjang persyaratan yang diajukan lengkap dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku yakni Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan,” kata Kepala Kantor BPN Kabupaten Bekasi Deni Santo.

Deni menyatakan penerbitan sertifikat aset daerah menjadi skala prioritas pihaknya terlebih sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman pihaknya dengan pemerintah daerah setempat.

“Sertifikat ini berkaitan dengan aset Pemkab Bekasi yang harus dilindungi. Apalagi bulan September kemarin sudah ada MoU dengan Bupati saat itu dan disaksikan Sekda mengenai hal ini,” katanya.

Deni menambahkan saat ini pemerintah pusat pun sudah memberikan kemudahan bagi pemerintah daerah untuk melakukan proses sertifikasi.

“Kalau tidak memiliki dokumen kepemilikan tanah dengan lengkap maka pengguna tanah itu bisa membuat surat pernyataan penguasaan fisik tidak bersengketa. Ditambah dengan adanya Kartu Inventaris Barang (KIB) dan surat keterangan Kepala OPD serta Sekda selaku pengelola barang yang menyatakan bahwa aset tersebut adalah barang milik daerah. Itu bisa dipakai untuk dilampirkan,” katanya (dej)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *