PENGAMAT Tata Ruang (Petarung), Abu Fitri Muin angkat bicara soal Showroom Mobil Daya Toyota yang berlokasi di Jatimulya, Tambun Selatan. Seharusnya pada saat melakukan pembangunan itu berlangsung dilakukan koordinasi dengan semua tingkatan.
“Kalo sampai tidak tahu menahu soal pembangunan showroom mobil itu, berarti ada yang berbohong,” kata dia kepada NewsBekasi.Id, Jum’at (23/11)
Menurut pria yang tinggal di Tambun Selatan, dimana mana yang namanya mau membangun sebuah tempat usaha itu harus melakukan perijinan dahulu mulai dari yang di bawah baik dari Kelurahan, Kecamatan, hingga tingkat Kabupaten Bekasi (DPMPPT).
Seharusnya pihak-pihak terkait, kata dia, seperti kelurahan, kecamatan, hingga pemda memantau proses pembangunan showroom mobil itu pada saat pengerjaan. Dan kalau memang di temukan adanya pelanggaran di lapangan oleh si perusahaan tersebut di tegur bukan malah di diamkan.
“Tegur dong kalau memang ada kesalahan dari pihak pengusaha, jangan di diemin saja. karena di situ sudah sangat jelas ada tanah yang akan di gunakan rencannya buat pembangunan pelebaran jalan tapi malah di pagar dan kon blok,” ucapnya
Abu fitri menambahkan, pihaknya akan berkirim surat kepada beberapa dinas terkait untuk meminta penjelasan terkait penggunaan lahan untuk pelebaran jalan yang di sulap jadi tempat parkir mobil. Karena inilah kapasitas kami sebagai masyarakat yang ingin meminta penjelasan lebih lanjut, apakah ada pelanggaran yang di lakukan showroom mobil itu.
“Tindak tegas dong kalo memang di sebut ada pelanggaran, apalagi ijin dan koordinasinya juga tidak jelas,” tutupnya. (dej)