SATUAN Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi di tuding tebang pilih dalam melakukan penertiban bangunan liar (Bangli) di sepanjang Kalimalang sampai perbatasan Karawang. Kasatpol PP Hudaya yang di konfirmasi mengenai adanya bangunan liar yang berdiri berada ga jauh dari Kantor Pusat PDAM kenapa tidak di bongkar?
“Bangli yang berdiri di atas lahan PJT II sepenuhnya menjadi tanggung jawab PJT II, sementara Satpol PP Kab Bekasi hanya bagian mengeksekusi saja,” ujarnya kepada NewsBekasi.Id melalui pesan WhatsApp (WA), Senin (19/11)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Peduli Bekasi (Amphibi), Amet Muslim melihat ada bentuk Ketakutan karena bakal di gugat pemilik bangunan seperti yang diutarakan Kasatpol PP, sudah di prediksi di awal saat melakukan pembongkaran di hari pertama di bantaran kalimalang tidak jauh dari kantor desa pasir sari. Seharusnya sebagai Penegak Perda Satpol PP tidak perlu takut melakukan pekerjaaan nya dimana sudah ada payung hukumnya berupa perda no 4 tahun 2012.
Padahal alokasi Anggaran untuk meelakukan penertiban bangli sekitar 1 miliar yang dialokasikan melalui APBD murni tahun 2018, dan di harapkan bisa bekerja lebih maksimal namun yang terjadi dilapangan masih ada sejumlah bangunan yang tidak dibongkar satpol PP.
“Lalu buat apa ada perda no 4 tahun 2012 sebagai landasan hukum peraturan daerah ternyata masih ragu dan takut di gugat ke pengadilan,” kata dia
Pria yang tinggal di bilangan Cipayung, Cikarang Timur menuturkan seharusnya Satpol PP sebagai penegak perda sekaligus kepanjangan tangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi bisa tegas dan beribawa dalam menertibkan yang sudah dikatakan melanggar aturan. (dej)