PEMERINTAH Kabupaten Bekasi melalui Inspektorat akan meningkatkan pengawasan pengelolaan dana desa di tahun 2019 mendatang. Pengawasan akan dilakukan dengan menurunkan tim pemeriksa (auditor) ke 180 desa di Kabupaten Bekasi.
Inspektur Pemkab Bekasi, Nano Setiana mengatakan selama ini Inspektorat melakukan pemeriksaan ke desa tersebut hanya sampel di 3 desa setiap kecamatan. Sebab, tim pemeriksa (auditor) yang ada jumlahnya terbatas.
“Kalau selama ini pemeriksaannya dilakukan sampling di 3 desa per kecamatan karena di kita itu cuma ada 25 auditor.,” kata Nano Setiana kepada NewsBekasi.Id, Jum’at (09/11).
Pengawasan pengelolaan dana desa dengan metode sampling sebetulnya diperbolehkan. Hanya saja, supaya adil pemeriksaan ke seluruh desa akan dilakukan tahun depan.
“Di daerah lain juga itu sebetulnya dilakukan dengan sampling, karena SDM dan waktunya kan terbatas. Tetapi nanti kita akan berupaya untuk memaksimalkan SDM yang ada di kita. Di tahun 2019 nanti kami akan mencoba melakukan pemeriksaan ke seluruh desa,” ungkapnya.
Menurut Nano, dari hasil monitoring pihaknya selama ini pengelolaan dana desa di Kabupaten Bekasi sudah bagus karena sudah menerapkan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). “Hanya saja, memang masih ada beberapa persoalan. Mayoritas menyangkut persoalan pajak karena memang SDM-nya masih lemah,” ungkapnya.
Ia pun mendorong agar stake holder terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi lebih optimal lagi melakukan pembinaan, pencerahan dan ketatan aparatur pemerintah desa kaitan pengelolaan dan penggunaan dana desa sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang ada.
“Pembinanya ada di DPMD. Jadi kalau ada apa-apa ya DMPD harus bertanggungjawab karena di DPMD kan ada bidangnya. Kalau kita (Inspektorat-red) hanya ujungnya saja,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan Dana Desa Di Kabupaten Bekasi oleh pihak Inspektorat tampaknya masih belum bisa maksimal. Pasalnya dari 180 Desa yang ada di Kabupaten Bekasi yang dilakukan pemeriksaan hanya beberapa desa saja.
Jika terus dibiarkan, kondisi seperti ini tentu saja membuat dana desa rentan diselewengkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Aat Barhaty mengatakan minimnya tenaga auditor bisa jadi menjadi penyebab sulitnya pihak Inspektorat melakukan pemeriksaan dana desa secara keseluruhan.
“Sampai saat ini pemeriksaan dana desa masih uji petik karena mungkin auditor di inspektoratnya terbatas,” kata Aat Barhaty, Senin (22/10).
Padahal, pihaknya sudah beberapa kali menyurati Inspektorat agar dalam pemeriksaan dana desa dilakukan secara menyeluruh. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kebocoran Dana Desa lantaran dipergunakan tidak sesuai peruntukanya.
“Saya sudah minta melalui surat ke inspektorat agar tidak uji petik dalam pemeriksaan dana desa, sehingga kalau dilakukan secara keseluruan bisa tahu kesalahan-kesalahannya,” kata dia.
Menurut Aat, dengan dilakukannya pemeriksaan dana desa secara keseluruhan, hal itu bisa menjadi warning bagi kepala desa yang tidak tertib dalam administrasi. Sehingga, diharapkan mulai dari pengunaan hingga pertanggungjawaban bisa sesuai aturan.
“Intinya ya supaya desa tahu cara pengunaan serta pertangungjawaban-nya yang sesuai aturan,” imbuhnya.
Pihaknya pun berharap kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Bekasi agar kedepannya lebih bijak dalam mengunakan Dana Desa. Tujuannya, tidak lain agar terhindar dari kesalahan administrasi dan berujung pada persoalan hukum.
“Kami sih tidak berharap ada kepala desa yang terlibat kasus tindak pidana korupsi ya. Artinya kalau mereka sesuai aturan, on the track kan enak bisa melayani masyarakat dan bisa lebih tenang juga,”tutupnya.
Sekedar diketahui besarnya penerimaan dana desa tahun anggaran 2018 untuk 180 Desa di Kabupaten Bekasi mencapai Rp 579,131,145,000. Dana tersebtu bersumber dari ADD Kabupaten Bekasi senilai Rp 333,475,636,000, Bantuan keuangan Pilkades dari APBD Kabupaten Bekasi Rp 28,241,829,000, Bantuan Propinsi Jawa Barat Rp 20,700,000,000 dan Dana Desa APBN sebesar Rp 196,713,680,000
Dengan demikian, jika dipukul rata untuk 180 desa di Kabupaten Bekasi, setiap Kepala Desa rata-rata menerima dana desa Rp 3,217,395,250 atau sebesar tiga milyar dua ratus tujuh belas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus lima puluh rupiah. (dej)