APK Caleg Dua Partai Paling Banyak Melanggar Di Kab Bekasi

MAYORITAS APK yang terdata melanggar itu milik calon anggota legislatif (Caleg). Baik di tingkat kota/kabupaten, provinsi dan pusat.

Berdasarkan data Bawaslu Kabupaten Bekasi, APK yang paling banyak melanggar dari Partai Gerindra. Jumlahnya mencapai 567.

Ratusan APK itu dipasang di tempat yang dilarang. Seperti di jalan protokol dan tanaman atau pohon.

Setelah Gerindra, Hanura menjadi partai kedua dengan jumlah APK yang paling banyak melanggar. Jumlahnya mencapai 521.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bekasi, ada delapan lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK. Yakni, tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana publik dan tanaman serta pohon.

Sementara berdasarkan data Bawaslu Kabupaten Bekasi, pelanggaran pemasangan APK paling banyak ditemukan di tanaman atau pohon. Jumlahnya mencapai 2485.

Koordinator Divisi Pengawasan, Hubal dan Humas Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan, data tersebut diperoleg berdasarkan hasil konsolidasi pengawas di lapangan.

“Ini yang akan kami sampaikan dalam rakor stakeholder nanti. Msih kita agendakan,” katanya kepada NewsBekasi.Id, Kamis (08/11).

APK yang terdata melanggar, lanjut Akbar, akan ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi. Karena data pelanggaran tersebut termasuk dalam penertiban Perda K3.

“Makanya nanti kami akan rapat bersama Bawaslu, KPU, Pol PP dan peserta Pemilu,” katanya. (dej)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *