LSM GMBI Tuding Satpol PP “Banci” Pasca Tegakkan Perda THM

LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi mengaku kecewa setelah tahu aksi penyegelan dan penutupan tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Bekasi oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi dinilai hanya sebatas menggugurkan kewajibanya saja selaku Penegak Perda, Namun tidak bisa berbuat apa-apa lagi setelah selang beberapa hari kemudian dan hingga kini THM masih beroperasi seperti biasa tanpa adanya lagi upaya tindakan hukum apapun oleh Pihak penegak Perda Tersebut. 

“Kalau menurut saya kalau cuman di tutup dan disegel hanya bentuk formalitas doang dan kemudian pihak pengusaha membuka kembali lokasi usahanya tanpa adanya lagi upaya lain dan terkesan adanya pembiaran, hal itu menurut saya sia-sia anggaran yang sudah digelontorkan ratusan juta buat nutup THM, tapi tidak ada dampaknya sama sekali, dan terkesan pengusaha THM tidak takut sama sekali akibat aturan perda itu sendiri lemah dalam landasan hukumnya, sehingga rumusan perda tersebut terkesan ngambang ada larangan tapi tidak ada sangsi hukum perdata maupun pidananya atas sebab dan akibatnya THM tersebut buka kembali” Ungkap LBH GMBI LSM GMBI Kabupaten Bekasi, Faisal Syukur, SH kepada NewsBekasi.Id, Kamis (01/11).

Untuk dasar hal tersebut, padahal pihaknya sejak awal sudah mengapresiasi tindakan Pemda Bekasi melalui Satpol PP berani menegakkan Perda Kabupaten Bekasi nomor 3 tahun 2016 Pasal 47 ayat 1 tentang Kepariwisataan. Di pasal 47 ayat 1 disebutkan bahwa diskotek, klub malam, pub, karaoke, panti pijat, live musik, serta jenis usaha lain yang tidak sesuai norma agama adalah jenis usaha pariwisata yang dilarang, namun kini justru kecewa Satpol PP terkesan tutup mata lagi, ketika banyak pengusaha THM tersebut membuka kembali usaha mereka dengan bebas dan tanpa ada sedikitpun rasa takut.

“Dalam waktu dekat kita dari LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi akan melakukan Aksi Demo besar besaran agar Satpol PP dan Para unsur penegak hukum lainya untuk segera melakukan penindakan secara permanen agar lokasi THM yang sudah sempat di segel dan ditutup, namun masih banyak pengusaha membandel membuka kembali usaha mereka secara terang-terangan lagi agar di tindak secara tuntas tampa adanya kompromi lagi,” ujarnya.

Bahkan pihaknya siap bergabung dengan unsur masyarakat dan tokoh agama bersama -sama akan melakukan aksi penutupan paksa oleh masyarakat secara langsung, kalau Satpol PP dan para penegak hukum lainya tetap berpangku tangan terkesan tutup mata kembali membiarkan para pengusaha THM bebas beroperasi lagi di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Kalau Satpol PP tetap tutup mata dan tidak ada upaya apapun paska penyegelan dan penutupan THM, Sehingga mereka Oknum Pengusaha THM secara bebas kembali beroperasi lagi, maka pihak kita dari GMBI dan unsur tokoh masyarakat dan tokoh agama akan memaksa THM untuk kembali menutup usahanya yang dilarang sesuai aturan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 tahun 2016 Pasal 47 ayat 1 tentang Kepariwisataan,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *