PEMBANGUNAN gedung Unit Layanan Pengadaan (ULP) di kompleks Pemkab Bekasi, minim keselamatan kerja. Para pekerja yang dalam proses penyelesaian bangunan di lantai 1 sampai lantai 3, tidak menggunakan alat keselamatan kerja sebagai pelindung diri.
Ketua LSM Ampibi (Aliansi Masyarakat Pemerhati Bekasi) Amet Muslim menilai, pekerjaan pembangunan gedung ULP perlu memperhatikan keselamatan kerja para pekerjanya. Tampak secara jelas, pekerja pembangunan gedung ULP tidak dilengkapi alat keselamatan diri berupa helm, webbing sling (tali pelindung diri), Apar (alat pemadam ringan), masker dan alat keselamatan lainnya.
“Yang saya lihat ada benderanya (keselamatan kerja) aja, tapi para pekerjanya tidak dilengkapi alat keselamatan diri. Nanti kalau terjadi apa-apa, sudah jelas pihak pelaksana yang harus bertanggungjawab,” ungkapnya kepada NewsBekasi.Id, Kamis (01/11).
Selain itu, tambah Amet, konsultan dan pengawas harus menegur dan mempringatkan kontraktor untuk melengkapi pekerja dengan alat keselamatan kerja. Bahkan seharusnya, konsultan dan pengawas melaporkan adanya pelanggaran dalam hal alat keselamatan dalam laporan pekerjaannya.
“Kalau sudah ditegur tapi tidak dilaksanakan, maka harus dicatat dalam laporan harian pengawas dan konsultan. Ini sangat penting, karena menyangkut nyawa seseorang,” terangnya.
Kabag ULP Yanyan Akhmad mengatakan, pembangunan gedung ULP berada dibawah dinas PUPR. Sehingga pihaknya tidak tahu menahu jika ada pelanggaran dalam keselamatan kerja.
“Itu ranah PUPR, dan kami hanya menunggu serah terima (bangunan) saja. Jika ada pelanggaran, bukan ranah kami,” tukas Yanyan. (yga)