KEPALA Inspektorat Kabupaten Bekasi, Darmizon mengungkapkan status dari tiga pejabat Pemkab Bekasi yang menjadi tersangka dalam kasus suap perijinan Meikarta sudah di non aktifkan sementara dari posisinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Kalau posisi yang jelas sudah Non aktif, dan untuk gaji pokok hanya di berikan sebesar 50 persen saja tidak ada tunjangan atau fasilitas lainnya,” katanya kepada NewsBekasi.Id, Rabu (31/10)
Pemberhentian sementara (Non Job) status dari tiga pejabat Pemkab Bekasi sudah di keluarkan melalui Surat Keputusan (SK) BPPKD diantaranya Kadis PUPR Jamaludin, Kadis Damkar Sahat MBJ Nahor, Serta Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kabid Tata Ruang Neneng Rahmi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah menunggu hasil final (Inkrah) dari keputusan hukum dari kasus yang menjerat ke tiga para pejabat eselon II dan eselon III.”Untuk sekarang, Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mengikuti proses hukumnya berjalan dulu. Sedangkan untuk haknya sebagai ASN masih melekat dan hanya menerima gaji saja sebesar 50 persen” sambungnya.
Darmizon menyebutkan, jika putusan inkrah (permanen) maka Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengambil tindakan tegas yakni memberhentikan dengan tidak hormat posisi para pejabat sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku. (red)