MANTAN Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bekasi yang kini menjabat Sebagai Asisten Daerah (Asda III), M Suhup yang di konfirmasi soal pemanggilannya jadi saksi oleh KPK pada beberapa hari lalu mengatakan “Ente kan udah paham jadi ga usah di jawab lagi dah,” ujarnya kepada NewsBekasi.Id, Selasa (30/10)
Pemanggilan mantan orang no satu di tubuh Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi sebagai saksi oleh lembaga Antirasuah KPK di duga berkaitan dengan penanganan kasus suap perijinan Meikarta sebesar 13 miliar.
“Pokoknya semua gua udah serahkan yang menyangkut materi pemeriksaan, jadi kalau mau nanya lebih lanjut ke penyidik aja,”kata dia
Ditanya berapa lama di periksa KPK, Suhup mengatakan standar lah dengan waktu pemeriksaan saksi lainnya. Namun, apakah akan siap jika di panggil lagi sama KPK apabila keterangannya masih dibutuhkan.
“Wallahu alam aja, yang pasti kalau di panggil siap datang,” katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin beserta Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Disdamkar Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Neneng Rahmi Nurlaeli dalam kasus suap perijinan Meikarta sebesar 13 Miliar sebagai Fee yang di janjikan. (dej)