CBD Meikarta Salahi Aturan Tata Ruang

PEMBANGUNAN Central Business District (CBD) Meikarta diduga telah menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Namun anehnya pembangunan properti tersebut terus berjalan bahkan dua dari empat menara telah diserahterimakan kepada pembeli meski bangunan belum selesai.

Berdasarkan pantauan, proses pembangunan CBD Meikarta terus berlangsung. Sejumlah pekerja terlihat sedang membangun di sejumlah titik, mulai dari akses masuk, taman, hingga di dalam gedung.

CBD Meikarta yang berlokasi di Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan tepatnya di samping gerbang tol Cibatu itu terdiri dari empat menara serta satu pusat perbelanjaan yang diubah menjadi Marketing Gallery Meikarta.

Semula properti ini bernama Orange County. Namun belakangan diklaim sebagai bagian dari Meikarta yang kemudian pada saat pemasangan atap (topping off) disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan Oktober 2017 lalu.

Ditinjau dari peta pada Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi tahun 2011-2031 lokasi yang ditempati CBD Meikarta rupanya bukan diperuntukkan bagi pemukiman melainkan zona abu-abu yang diperuntukkan bagi industri.

Kepala Seksi Tata Ruang pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Evi Mutia mengatakan rekomendasi yang diberikan untuk pembangunan Meikarta seluas 84,3 hektar. Namun luasan tersebut tidak termasuk CBD Meikarta. Sebab sejak awal dibangun CBD Meikarta bernama Orange County bukan termasuk dalam Meikarta.

“Sebenarnya kalau 84,3 hektar itu sudah tidak ada masalah karena dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga sudah mengeluarkan rekomendasi. Sedangkan untuk lahan yang lainnya bertentangan dengan RTRW,” katanya

Sesuai ketentuan RTRW disusun untuk mengarahkan pembangunan di setiap titik dengan pembagian per wilayah. Tujuannya agar pembangunan lebih terencana. Maka dari itu setiap pembangunan harus berdasarkan koridor yang berlaku.

Menurut dia RTRW bukan Rencana Detail Tata Ruang yang membolehkan perubahan peruntukkan zona dari zona dengan dampak tinggi ke rendah seperti dari industri ke perumahan.

“Bukannya saklek ya, tapi memang aturannya seperti itu. Kalau memang dibangun di luar itu, ya menyalahi aturan, tidak diberikan rekomendasi,” katanya.

Meski tidak sesuai dengan RTRW dalam beberapa kesempatan pihak Lippo Cikarang menyatakan telah mengantongi izin mendirikan bangunan. Untuk itu pembangunan CBD Meikarta tetap berlangsung.

Sebelumnya Kepala Bidang Perizinan dan Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Muhammad Said menampik keberadaan CBD Meikarta berada di zona industri. Menurut dia properti tersebut berlokasi di atas zona kuning yang diperuntukkan bagi pemukiman.

“Ah salah lihat kali (bukan zona abu-abu). Kami tidak akan mengeluarkan izin kalau itu tidak sesuai peruntukannya. (Untuk perizinan) tentu harus sesuai RTRW dan warnanya kuning (untuk pemukiman), bukan abu-abu,” katanya.

Menurut dia kalaupun kawasan itu benar berada di zona abu-abu itu merupakan bentuk kenakalan pengembang.

“Itu kenakalan mereka. Yang pasti kami tidak mengeluarkan izin apapun terhadap yang tidak sesuai (tata ruang),” katanya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *