Plt DPMPTSP : Penerbitan Perijinan Dipangkas Biar Cepat Proses

SEKRETARIS Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Zaki Zakaria mengatakan proses penerbitan perijinan sebagaimana dengan ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah 14 hari kerja.

“DPMPTSP hanya administrasinya saja, sesuai ketentuan yang berlaku SOP mengacu 14 hari kerja untuk pengurusan perijinan,” ujarnya kepada NewsBekasi.Id, Rabu (24/10)

Mengacu pada SOP yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Bekasi yakni 14 hari kerja, tetapi semua tergantung jenis perijinan yang diajukan si pemohon apakah itu ijinnya reklame atau ijin IMB.”Kalau dari dinas lain bisa cepat selesai dalam waktu cepat, maka di sini juga bisa disamakan waktunya untuk menerbitkan perijinan tersebut,”katanya

Untuk penerbitan perijinan yang menyangkut penerbitan IMB, pastinya ada beberapa dinas teknis yang berkepentingan juga seperti PUPR Ada Site plannya, Sartek, blokplan, dan lainnya. Sedangkan di Dinas Lingkungan Hidup ada Amdal, UPL/UKL.

Zaki berjanji akan memetting lagi semua pelayanan yang menyangkut perijinan di DPMPTSP bersama jajarannya. Tujuannya tak lain agar kedepannya kinerja yang dilaksanakan jajarannya dalam pelayanan yang dilaksanakan bisa berjalan lebih baik lagi.

“Kalau dari bidang teknisnya bisa cepat bekerja, maka DPMPTSP bisa cepat juga menerbitkan perijinan yang sudah direkom dari dinas teknis tersebut,” tandasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *