Penyertaan Modal Disetujui DPRD, PDAM Diguyur 197 Miliar

DPRD Kabupaten Bekasi mengesah Peraturan Daerah (Perda) penyertaan modal tentang Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Baghasasi. Melalui sidang paripurna, Rabu (24/10).

Dari pembahasan Perda tersebut. Penyertaan yang diajukan sebesar Tahun Anggaran Perubahan 2018 besaran nilai untuk penyertaan modal, sebesar Rp 250.000.000.000,-. Yang dialokasikan untuk program peningkatan sarana dan prasarana SPAM.

Sedangkan pada tahun anggaran 2019 besaran nilai penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 204.673.000.000,-.

Ketua Pansus 29 DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengtakan bahwa usulan permohonan awal yang diajukan terkait penyertaan modal kepada PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi yang bersumber pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 906.237.325.000,-

Namun demikian, setelah konsultasi dan kunjungan kerja ke berbagai tempat, didapatkan data perhitungan kebutuhan air bersih untuk satu jiwa penduduk besaran kebutuhan sarana pra sarana sampai air bersih sampai bisa dinikmati adalah sebesar Rp. 8.000.000,- s.d Rp. 10.000.000.000,- per/jiwa.

“Sehingga jika asumsi kebutuhan anggaran penyediaan air bersih untuk misalkan Rp.3 juta penduduk Kabupaten Bekasi agar tercukupi air bersih, maka perhitungannya dibutuhkan anggaran kurang lebih sebesar 2,4 Triliun,” ujarnya kepada NewsBekasi.Id usai Rapat Paripurna, Selasa (23/10) Kemarin.

Menurutnya, kewajiban penyediaan air bersih merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah, sehingga harus disesuaikan juga dengan kemampuan keuangan daerah.

“Atas pengajuan permohonan penyertaan Modal yang sudah disampaikan Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp.906.237.325.000,-. Maka Pansus 29 DPRD Kabupaten Bekasi belum bisa menyetujui seluruhnya, dimana terdapat pertimbangan terkait kemampuan keuangan daerah, dan juga kita dapat berikan  dan setujui untuk skala prioritas terlebih dahulu yaitu sebesar Rp 197.973.477.000,-” ujarnya.

Sambung Politisi besutan Megawati ini, merincikan penggunaan angaran tersebut dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan. Diantaranya, Instalasi Pengelolaan IPA, Pembangunan IPA, Pembuatan Reservoir, dan Pembuatan Boosterpump) di wilayah Kabupaten Bekasi.

Selain itu, jaringan distribusi utama pengadaan dan pemasangan JDU serta pembuatan jembatan pipa dan Penguatnya, pembelian lahan untuk instalasi, pemasangan sambungan langganan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). (dej)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *