ADANYA permohonan yang di ajukan oleh pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi, tentang penyertaan modal yang saat ini menjadi pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.
Ketua Umum LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR) meminta kepada seluruh anggota Panitia Khusus (Pansus) 29 agar mengkaji ulang usulan dari PDAM tersebut.
Pasalanya, usulan yang di ajukan oleh PDAM Tirta Bhagasasi tersebut sangat tidak realistis, bahkan dalam usulan PDAM saat ini tidak transparan, untuk apa penyertaan modal sebesar 250 Miliar tersebut.
“Hampir setiap tahun PDAM mendapatkan penyertaan modal dari Pemerintah Daerah, dimana hasil pendapatannya dan bagaimana plan bisnisnya, itu harus di ketahui dewan jangan main setujui saja,” ungkap Ketua Umum LSM LIAR Nofal, kepada NewsBekasi.Id, Rabu (24/10)
Jika anggota pansus menyetujui usulan yang di ajukan oleh PDAM tersebut, maka patut diduga ada konspirasi dan lobi-lobi antara PDAM dan DPRD.
Sementara berdasarkan data dan informasi, pendapatan PDAM Tirta Bhagasasi bisa mencapai 29 hingga 30 Miliar satiap bulannya, itupun banyak yang tidak mengetahui.
“Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2007 tentang PDAM jelas diatur bahwa, PDAM harus melakukan publikasi tentang laporan tahunan melalui media masa agar terbuka, namun hal itu tidak pernah dilakukan,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, jika dalam rapat paripurna yang dilaksanakan hari ini mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota DPRD, maka jelas ada pertanyaan besar bagi kami masyarakat terhadap kinerja anggota DPRD Kabupaten Bekasi. (dej)