KEPALA Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bekasi, Yana R Suyatna mengungkapkan bahwa setiap pengembang harus mengantongi ijin aman dampak lingkungan (amdal) lalu lintas sebagaimana syarat dari terbitnya sebuah perijinan agar di setujui Kementrian Perhubungan sesuai analisis yang dilakukan konsultan yang di tunjuk oleh pengembang apakah amdal lalin itu nantinya di setujui atau tidak yang pasti nantinya ada pembahasan.
“Amdal lalin itu sebuah kewajiban yang harus dilakukan pengembang sebelum mendapat persetujuan dari Kementrian Perhubungan,” ungkapnya kepada NewsBekasi.Id, Senin (22/10)
Menurut Yana, Pembahasan Amdal Lalin pastinya di bahas dan melibatkan dinas lain di tingkat Kabupaten Bekasi. Terkait persyaratan apakah ruang jalannya, apakah simpangannya, apakah pintu masuk dan keluarnya sudah sesuai dengan rasio tarikan roda dan empat hadir dengan berapa unit rumah dan disitu akan tergantung.
Dalam pembahasan Amdal lalin, Dishub juga ambil peran dengan memberi masukan masukan apabila sudah terpenuhi semua isi dari kajian amdal lalin yang di buat konsultan disini peran dishub ikut menyetujui saja.
“Yang membahas Amdal lalin itu bukan hanya dishub saja, tapi ada juga dari instansi lain yang berkaitan dengan pengembangan wilayah,” kata dia
Kalau merujuk kepada Meikarta sendiri, sambung Yana, dirinya mengaku belum melihat lebih jelas berkas Amdal Lalin dari Meikarta dan yang lebih paham betul adalah Pak Suhup mantan Kadishub yang sekarang duduk jadi Asda III.
“Yang jelas Amdal lalin adalah sebuah kewajiban yang harus di penuhi seorang pengembang manapun. Ketika konsultan sudah melakukan analisannya terhadap dampak lalin dan kemudian di setujui tetapi amdal itu di realisasikan tergantung dari pengembang yang bersangkutan,” tandasnya. (dej)