KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) segel empat ruangan kerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi.
Usut punya usut, keempat ruangan yang disegel lembaga antirasuah itu adalah ruang kepala dinas, ruang kepala bidang tata ruang, ruang kepala bidang bangunan umum, dan ruang sekretariat.
Keempat ruangan itu disegel KPK pada Minggu (14/10) sekitar pukul 13.30 WIB. Namun begitu, tak ada satupun penyidik KPK yang bisa dikonfirmasi di lapangan karena sudah ada tanda penyegelan.
Informasi yang bekembang, lembaga yang dikomandoi Agus Rahardjo itu menyegel Dinas PUPR agar tak ada bukti yang hilang. Bahkan, ada sejumlah oknum Dinas PUPR dan pihak swasta (rekanan) sudah dibawa ke markas besar KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Sekretaris Dinas PUPR setempat, Iman Nugraha, mengaku sudah mendapatkan informasi penyegelan KPK. Namun terkait kasus apa sehingga KPK melakukan penyegelan 4 ruangan kerja ia belum mengetahuinya.
“Saya sudah dapat informasinya, tapi ngga tau kasus apa. Bingung saya. Ya mudah-mudahan ngga ada apa-apa,” kata dia saat dikonfirmasi NewsBekasi.Id via hanphone seluler.
Begitupun saat ditanya apakah ia sudah mengetahui ada tersangka yang langsung dibawa oleh KPK? Ia menegaskan belum mengetahuinya. “Belum tahu bang, baru dapat info penyegelan itu aja. Semoga tidak ada apa-apa,” ujarnya. (red)