BPPKD : Persyaratan Penerimaan CPNS Direvisi Kemenpan RB

BADAN Pendidikan Pelatihan Kepegawaian Daerah (BPPKD) Kabupaten Bekasi akhirnya meralat informasi sistem seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, dengan menyesuaikan aturan yang di keluarkan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara diantaranya mengenai  persyaratan akreditasi program studi yang kemudian di ralat menjadi saat lulus.
Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Kepegawaian, Agus Budiono mengatakan pada dasarnya BPPKD Kabupaten Bekasi hanya ingin memperjelas saja ralat terhadap persyaratan pada seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018 yang disampaikan oleh Kemenpan. Kemudian yang kedua ada persyaratan yang di harapkan bisa di permudah agar banyak masyarakat mendaftar jadi CPNS sehingga menghasilkan calon pegawai yang berkualitas
 
“Kita hanya menyampaikan saja adanya ralat yang disampaikan Kemenpan dan BkN terhadap proses seleksi CPNS,” kata dia kepada NewsBekasi.Id, Kamis (11/10)
 
Jelas Agus, kebijakan formasi penerimaan CPNS Kabupaten Bekasi given di berikan Kemenpan. Memang formasi yang di berikan ini sementara belom mampu memenuhi kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab Bekasi. Namun, dengan demikian karena ini sebuah kebijakan maka BPPKD tinggal mengikuti apa yang sudah di buat Kemenpan yang formasi 365 itu pihaknya berupaya agar formasi itu bisa mengisi kebutuhan pegawai sehingga bisa terisi di SKPD.
 
Untuk K2 sendiri, beber Agus, ada sekitar 208 diantaranya terdiri dari 115 untuk tenaga pendidik, 53 untuk kesehatan. Di surat Kemenpan no 36 tahun 2018 itu memang mekanisme K2 itu berbeda dengan yang lainnya berupa mekanisme verifikasi. Bahkan sampai saat ini tengah memproses verifikasi tersebut 37 di tambah 28, tadi pagi di hitung sudah 65 K2 yang di verifikasi.
 
“Yang sudah di verifikasi yang bersangkutan nanti tinggal mendaftar online di sccn BKN,”tuturnya
 
Untuk penutupan seleksi CPNS, tambah Agus, sebelumnya pada pengumuman itu tanggal 12 september. Namun, kemaren BKN selaku panitia seleksi nasional memberi tambahan waktu sampai 15 oktober 2018 pukul 23:59.
 
“Agus berharap seleksi berjalan lancar sesuai tahapan kompetensi dan kebutuhan pegawai yang di harapkan bisa terealisasi,” pungkasnya. (dej)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *