Kejutan Hasil Sidang PTUN Pilkades Akan Segera Tiba

SIDANG Gugatan kepada Panitia Pilkades Kabupaten Bekasi terhadap hasil keputusan verifikasi time independen,yang dianggap tidak punya kewenangan hukum dalam memutuskan lolos atau tidaknya bakal calon kades yang sudah terdaftar dimasing masing panitia  pilkades yang ada di 19 Desa dikabupaten Bekasi, akhirnya berbuntut panjang, bahkan dari time kuasa hukum penggugat sangat Optimis bahwa Hakim dalam waktu dekat akan mengabulkan semua Gugatanya mereka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Penggugat Irfan Arifian, SH usai menghadiri sidang PTUN di Bandung, Rabu (13/10). Bahkan lebih lanjut Ia mengatakan, hal tersebut bentuk keseriusan pihaknya selaku kuasa Hukum calon kades Firmansyah dan kawan-kawan, sehingga pihaknya secara konsisten terus melakukan upaya hukum dan memberikan semua fakta hukum di pengadilan.

Terkait hal tersebut yang bisa membuktikan kelemahan tergugat yakni Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Bekasi atas keputusan time independen yang dianggap tidak punya dasar hukum dalam memutuskan lolos atau tidak calon kades yang sudah ikuti hasil Verifikasi.

“Jika tuhan meridhoi dan mengabulkan doa – doa kami insya allah Hakim mengabulkan, ada aksi dari kami yaitu SEGEL KANTOR DESA karna gugatan ini hasil dari saran Ibu Aat Baharty Beliau adalah Sekertaris panitia Pilkades Tingkat Kabekasi dan juga Kepala DPMD Kabupaten Bekasi,  jadi saran dan perintahnya adalah keputusan,” cetusnya.

Irfan Arifian, SH menambahkan Kepala DPMD Kabupaten Bekasi juga Berjanji jika Proses Hukum Penggugat Menang atau di kabulkan Hakim yang sudah di lantik bisa di turunkan Alias di Cabut SK Kepala Desanya. Yang masuk kedalam gugatan di 19 desa tersebut.

Sementara itu menurut pengamat dan Praktisi Hukum disalah satu Universitas di Bandung, DR. Yahya Umar, SH, MH memberikan pandangan hukumnya terkait Gugatan tersebut, Dirinya mengatakan jika di lihat dari bukti-bukti yang di ajukan oleh pihak tergugat dipastikan pihak tergugat akan kalah, karena tergugat tidak dapat membuktikan bahwa kewenangan tiam seleksi independen dapat memutuskan dan menetapkan bakal calon kepala desa serentak Kabupaten Bekasi 2018.

“Banyak Pihak menunggu Keputusan PTUN Bandung berkaitan Gugatan Riskan Firmansyah dan Kawan kawanya, ini sepertinya akan ada Tsunami dan Badai Besar di Kabupaten Bekasi jika PTUN Bandung mengabulkan permohonan Riskan Firmansyah DKK dalam Gugatannya”, ucapnya. (red) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *