Minta Kenaikan Anggaran, Lelang Pengadaan Pemkab Bekasi Tertutup dan Sarat KKN

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengajukan kenaikan anggaran melalui APBD Perubahan untuk mengadakan barang/jasa guna berjalannya proses pembangunan dan program pemerintah, akan tetapi situs Lelang Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang mengelola belanja pengadaan barang/jasa tidak dapat di akses oleh publik.

“Padahal, situs tersebut seharusnya dibuka kepada publik agar publik dapat mengawasi pemborosan dan factor-faktor yang menyebabkan terjadinya KKN,” terang Direktur Lembaga Kajian dan Analisis Keterbukaan Informasi Publik (Kaki Publik), Andri Zulpianto, SH kepada NewsBekasi.Id, Jumat (28/09).

Bahkan menurut Andri, Peraturan mewajibkan untuk membuka situs lelang tersebut secara luas kepada publik. Hal ini tercantum pada pasal 73 Perpres No. 4 tahun 2015 diterangkan bahwa ULP harus mengumumkan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa secara luas kepada masyarakat sebelum RUP di umumkan. Selain itu, Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan kepada setiap badan publik untuk bersikap transparan.

Situs LPSE Pemkab Bekasi ditutup untuk publik bersamaan dengan pengajuan APBD Perubahan disebabkan kurangnya anggaran terhadap satu sector belanja pemerintah. APBD Perubahan seringkali terjadi karena adanya dana APBD yang dikorupsi atau seringkali pemerintah membelanjakan APBD tidak tepat sasaran, atau pemerintah melakukan pemborosan anggaran, sehingga APBD yang dirancang pada awal tahun anggaran mengalami kekurangan.

“Kami menilai, Ditutupnya akses publik kepada situs LPSE Pemkab Bekasi mengindikasikan secara kuat bahwa ada masalah dalam pengadaan barang/jasa di dalam Pemkab Bekasi. Mengingat, bahwa proyek-proyek pengadaan barang/jasa pemkab Bekasi bisa menjadi celah besar untuk masuknya kongkalikong antara pengusaha dengan elite birokrat di dalam pemkab Bekasi. Belum lagi dengan adanya kekurangan anggaran di tahun 2018,” ungkapnya.

Masih menurut Andri, Dengan hal tersebut Pejabat berwenang bisa saja menunjuk perusahaan yang terafiliasi pihak di dalam Pemkab Bekasi maupun elite politik, sehingga besar kemungkinan terjadinya korupsi didalam system pengadaan lelang barang/jasa di pemkab Bekasi.

Belum lagi, tertutupnya situs LPSE Pemkab Bekasi mengakibatkan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran selama tahun 2018, karena didalam LPSE tersebut masyarakat luas dapat melihat penggunaan anggaran untuk program pemkab Bekasi, mengingat tahun 2018 sudah hampir berakhir.

“Maka dari itu, Kami Meminta kepada BPK, KPK maupun BPKP dan Aparatur Pengawas Pengadaan Barang/Jasa harus menindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh pemkab bekasi atas ditutupnya akses publik atas penggunaan anggaran di dalam situs LPSE Kabupaten Bekasi yang ditutup.” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *