RIBUAN guru honorer se Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang tergabung dalam Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) menggelar aksi demonstrasi di komplek perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (24/09).
Dalam aksinya, mereka meminta Pemkab Bekasi memenuhi empat tuntutan yang disuarakan di antaranya mengangkat seluruh honorer yang ada di Kabupaten Bekasi melalui SK Bupati, meningkatkan kesejahteraan guru honorer se Kabupaten Bekasi minimal setara UMK setempat.
Kemudian memberikan jaminan kesehatan untuk seluruh honorer Kabupaten Bekasi dan terakhir mendatabasekan honorer se Kabupaten Bekasi dalam database BKD.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan, “kami mengapresiasi perjuangan konkret rekan-rekan honorer hari ini. Ini bentuk nyata, bahwa terdapat banyak permasalahan honorer yang sudah menggunung seperti gunung es, yang sebagian disuarakan rekan-rekan honorer hari ini ke Pemkab Bekasi,” ucapnya kepada NewsBekasi.Id.
Dirinya mengakui, telah ada beberapa upaya konkret dari DPRD Kabupaten Bekasi, dimulai dari penganggaran Jastek untuk kesejahteraan honorer sejumlah sekitar 161 Milyar dimulai pada tahun 2017 kemarin. Kemudian kita juga mendesak Pemerintah Daerah agar membuat data base kaitan Honorer, dan hal tersebut sudah pernah rapat gabungan Komisi IV DPRD, Komisi I DPRD, BKD, Bagian Pembangunan Setda Bekasi, Dinas Pendidikan, dan beberapa SKPD terkait.
“Kaitan bentuk pengakuan dan SK dari Pemerintah Daerah, memang baru pada tahap bentuk pengakuan, dengan ditetapkannya rekan-rekan honorer sebagai penerima Jastek dari APBD. Di situ SK Bupati kaitan penerima Jastek sudah ada, by name by addres,” ucap nyumarno.
Bahkan sambungnya, Baru hal itu saja pengakuan Pemkab Bekasi, sedangkan yang dituntut oleh rekan-rekan adalah SK BUPATI kepada orang per orang Honorer, yang menetapkan mereka sebagai pegawai Honorer Pemkab Bekasi. Yang kabarnya tuntutan itu belum dapat dipenuhi, karena kendala PP 48 tahun 2005, PP 56 tahun 2012 yang melarang semua Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Kepala Daerah dan Pejabat lain di lingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya.
“Di tambah lagi ada Permendagri No.814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 yang menegaskan larangan pengangkatan tenaga honorer. Mungkin kendala itulah yang harus segera dicarikan solusi bersama,” imbuh Nyumarno.
Hal lain yang sudah kita lakukan, tanggal 19 September 2018 yang lalu, kami Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi telah meminta lembaga DPRD Kabupaten untuk berkirim Surat ke Presiden RI, DPR RI, Badan Legislasi DPR RI, MenPan RB, Menkumham, dan Menteri Keuangan kaitan DUKUNGAN PENGANGKATAN HONORER secara bertahap kepada Pegawai Non PNS melalui Revisi UU ASN. Surat itu sudah dikirim, dan di dalamnya juga berisi dukungan pengangkatan secara bertahap pada 4 (empat) nomenklatur, yaitu Honorer (K-2 dan Non Kategori), Pegawai Tidak Tetap, dan Pegawai Non PNS untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil secara berkeadilan. Prinsipnya kami DPRD Kabupaten Bekasi mendukung perjuangan kesejahteraan honorer Kabupaten Bekasi, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, serta upaya-upaya lainnya, pungkas Nyumarno.
Dalam aksi honorer hari ini, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi juga segera melakukan Rapat Internal bersama Ketua DPRD, kesepakatan dalam rapat internal tersebut adalah usulan agar dibentuk POKJA (Kelompok Kerja) Tenaga Honorer Kabupaten Bekasi. Pokja Tenaga Honorer Kabupaten Bekasi inilah yang nanti akan melakukan pembahasan kaitan honorer, baik itu peningkatan kesejahteraan, jaminan kesehatan ataupun status kepegawaian Tanaga Honorer tersebut.
“Rapat Internal hari ini sendiri dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD H.Anden, serta dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bekasi H.Sunandar SE. Sedangkan beberapa Anggota Komisi IV yang hadir diantaranya Jamil,S.Sos (PAN), Dede Iswadi (Nasdem), Nurdin Muhidin (PAN), dan saya sendiri Nyumarno (PDI Perjuangan),” pungkasnya.(red)